Praperadilan Ditolak, Kasus Sekolah SPI Dilanjutkan
PEMILIK Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Sebab, hakim Martin Ginting yang memimpin sidang praperadilan menolak permohonan JE.
Hakim menolak dengan pertimbangan praperadilan itu masih kurang pihak. Yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, beberapa kali jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan JE mengembalikan berkas perkara ke penyidik.
Namun, dalam putusannya, hakim menerangkan bahwa putusan itu belum masuk pokok perkara. JE melayangkan permohonan praperadilan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa tidak pernah melakukan mencabuli muridnya.
”Teman-teman sudah mendengar sendiri. Kejaksaan harus menjadi pihak termohon juga. Jadi, ini kekurangan pihak saja. Bukan karena penetapan tersangka itu sudah benar,” kata Philipus, juru bicara kuasa hukum JE, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (24/1).
Namun, ia belum bisa memastikan upaya hukum yang akan mereka lakukan setelah putusan itu. Apakah akan kembali mengajukan praperadilan atau tidak. ”Kami akan bicarakan lagi bersama klien dan rekan tim kuasa hukum,” ucapnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait juga hadir dalam sidang putusan itu. Saat ditemui setelah persidangan, Arist mengaku senang dengan putusan yang diberikan hakim tunggal Martin Ginting.
”Putusan hari ini merupakan hadiah untuk anak-anak Indonesia. Mereka tidak perlu takut lagi untuk melaporkan para predator anak ke polisi,” katanya.
Berkaca dari putusan tersebut, ia berharap agar hakim menolak praperadilan para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan JE. Di antaranya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terkait proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.
Penyidikan itu terkait dugaan pelecehan seksual kepada murid yang berinisial SDS. Juga, menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon (Kapolda Jatim) yang menetapkan pemohon (JE) sebagai tersangka.
Penetapan itu tercantum dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum. Surat tersebut dikeluarkan pada 6 Agustus 2021. Juga, JE meminta agar termohon menghentikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan SDS ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
SDS melaporkan JE ke polisi terkait tindakan pelecehan seksual yang dialaminyi semasa menimba ilmu di Sekolah SPI. Dalam pengakuannyi, tindakan itu terus dia alami hingga dirinyi bekerja di sekolah tersebut. Setelah laporan SDS bergulir di Polda Jatim, beberapa alumnus sekolah itu yang merasa jadi korban mulai bermunculan. Satu per satu melapor ke polisi. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: