Hadirkan Tujuh Saksi, Tak Ada Yang Kenali Sodhikin

Hadirkan Tujuh Saksi,  Tak Ada Yang Kenali Sodhikin

Kasus dugaan korupsi bantuan untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Bojonegoro kembali digelar. Tujuh saksi dihadirkan. Namun, tidak ada satu pun keterangannya yang dibenarkan terdakwa Sodhikin.

---

KEMARIN jaksa penuntut umum (JPU) Tarjono menghadirkan empat saksi lagi. Total sudah tujuh saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, semua saksi mengatakan tidak mengenal terdakwa.

Karena itu, Johanes Dipa Widjaja, penasihat hukum terdakwa, berpendapat bahwa ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara terhadap kliennya. Sodhikin terjerat dugaan pungutan liar dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama.

Kemarin sidang mendengarkan keterangan Kepala TPQ Darul Ulum Saifudin, Kepala TPA Al Is’ad Unit 028 Misbah Mabrur, serta Nurcholis dan M. Fauzi dari TPA Baitul Mutaqin.

Mereka menjelaskan seputar pencairan anggaran Kemenag pada lembaga TPQ yang mereka pimpin. Dalam keterangannya, tidak ada satu pun yang menyerahkan uang kepada terdakwa.

Saifudin, misalnya. Ia menerangkan awalnya mengetahui ada bantuan dari Kemenag setelah diundang di kecamatan. Yang mengadakan kegiatan itu adalah FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Quran).

”Saya tahunya Kortan di sekretariat Kortan (pengurus lembaga TPQ sekecamatan) dan Ketuanya Pak Nurkhozim,” kata saksi. Saat itu Kortan hanya diwakili Nurkhozim dan beberapa orang lainnya. Hanya, ia tidak melihat terdakwa Shodikin.

Di FKPQ kecamatan itu, saksi mendapat penjelasan agar membawa izin operasional, data santri, dan guru mengaji. Setelah berkas diserahkan lengkap, forum itulah yang akan membuat proposal ataupun surat pertanggungjawaban.

”Kemudian, bantuan uang tersebut saya ambil di bank sebesar Rp 10 juta. Kemudian, yang Rp 7 juta diserahkan ke FKPQ. Rincian Rp 6 juta untuk membeli alat prokes, Rp 600 ribu untuk operasional FKPQ kabupaten, dan Rp 400 ribu untuk FKPQ kecamatan,” bebernya.

Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya dua kali diperiksa kejaksaan. Pertama di kecamatan. Ketika itu, kejaksaan memberikan form kosong. Lalu, mereka disuruh tanda tangan. Surat itu menegaskan bahwa mereka pernah menerima bantuan operasional pendidikan (BOP).

Ia juga tidak mengetahui bahwa ada nominal Rp 1 juta yang diberikan kepada terdakwa. Tiga saksi lainnya memberikan keterangan serupa. Terkait proses pencairan bantuan Kemenag. Hingga peruntukan anggaran tersebut.

Namun, yang pasti, saat pertemuan, telah disepakati jika anggaran tersebut cair, akan diserahkan ke Kortan sebesar Rp 7 juta.

Johanes Dipa Widjaja menilai bahwa semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa itu sudah diarahkan. ”Jawaban saksi yang satu dengan saksi yang lain terlihat sekali copy paste,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: