Kemendikbud Kembalikan Hak Pilih Wali Murid Boleh Pilih Daring
SISWA boleh belajar dari rumah lagi. Pemerintah pusat mengeluarkan diskresi atas surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang berlaku sebulan terakhir. Paksaan untuk menggelar PTM 100 persen dicabut. Keputusan itu muncul atas desakan pemerintah daerah yang kasus Covid-19-nya naik lagi.
Pemkot Tangerang, Bogor, dan Bekasi sudah lebih dulu melanggar aturan SKB itu sepekan terakhir. Pemkot Surabaya juga menyusul kemarin. Meski masih masuk kawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, peningkatan kasus di kawasan itu cukup tinggi. Pemda setempat terpaksa melanggar ketentuan SKB untuk mengantisipasi kluster sekolah.
Namun, diskresi hanya berlaku untuk PPKM level 2. Sekolah boleh menggelar PTM dengan kuota 50 persen. Sementara itu, level 1, 3, dan 4 masih harus mengacu pada SKB tersebut.
Hingga kemarin, Pemkot Surabaya masih masuk PPKM level 1. Namun, penularan mulai menggila. Dalam tiga hari penambahan pasien mencapai 486 jiwa.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyurati semua sekolah untuk menggelar pembelajaran hybrid. Separuh belajar dari rumah, sisanya di sekolah. ”Sudah tidak dua sif lagi. Guru tidak perlu mengajar dua kali dalam satu kelas untuk memenuhi ketentuan PTM 100 persen,” ujarnya.
Untuk memenuhi PTM 100 persen, guru SD dan SMP di Surabaya memang harus mengeluarkan tenaga dan waktu lebih. Siswa dalam satu kelas harus dipecah dua. Terutama di SMPN yang jumlah rombelnya bisa lebih dari 40 siswa.
Sejumlah sekolah sudah menggelar pembelajaran hybrid mulai kemarin. Namun, ada juga yang belum siap. ”Kami mulai Senin depan. Kan keputusannya kemarin mendadak. Suratnya juga baru saya terima pagi tadi,” kata Kepala SMP Yayasan Badan Pendidikan Kristen (YBPK) I Surabaya Erwin Darmogo saat ditemui di sekolahnya.
Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta itu perlu waktu untuk menyosialisasikan revisi aturan PTM ke wali murid. Kuota kelas bakal dibagi dua berdasarkan nomor urut ganjil genap.
Pembelajaran hybrid sebenarnya sudah dilakukan akhir tahun lalu. Perangkat mengajar blended learning itu sudah disiapkan. Guru juga sudah terbiasa dengan new normal di bidang pendidikan itu.
Yang jadi persoalan adalah pedagang asongan yang berjualan di dekat sekolah. Pemkot meminta pihak sekolah menertibkan para pedagang itu agar tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Pemprov Jatim juga sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga. Terutama serangan varian Omicron. Mengingat, di beberapa wilayah kasusnya pun tinggi dan akhirnya berdampak pada pelaksanaan PTM. Khususnya di SMA/SMK/MA se-Jatim.
”Sekolah menjadi salah satu yang paling diperhatikan,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Sebab, beberapa kali kasus pelajar terpapar Covid-19 mencuat. Itu berarti, perlu ada mekanisme evaluasi yang lebih baik.
Dinas Pendidikan Jatim pun menentukan langkah sigap. Kasus terakhir di SMAN 22 Surabaya Januari lalu. Tidak dengan meliburkan sekolah. Tetapi, hanya meliburkan kelas yang dihuni pelajar yang terpapar.
”Sekarang kalau ada kasus di sekolah, kita langsung menutup kelasnya. Tidak sampai lockdown sekolah,” terang Emil kemarin. Setiap sekolah harus meningkatkan kewaspadaan. Ia menginstruksikan agar PTM dilaksanakan dengan sistem sif. Maksimal 50 persen dari kapasitas sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: