Berbelit-belit, tapi Sopan dalam Sidang

Berbelit-belit, tapi Sopan dalam Sidang

PERJUANGAN belum berakhir. Tim penasihat hukum terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya kembali harus memperjuangkan nasib kliennya di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sebab, putusan majelis hakim itu dinilai masih tinggi. Mereka memilih banding.

Putusan itu hanya turun enam bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu menuntut terdakwa selama empat tahun dan enam bulan. Hakim Martin Ginting menilai jaksa telah berhasil membuktikan dakwaannya.

Dalam putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Ada yang memberatkan. Yakni, perbuatan dua terdakwa itu berpotensi menghilangkan gaji Richard Sutanto dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Juga, ada pertimbangan yang meringankan putusan itu. Yakni, dua direksi PT Hobi Abadi Internasional tersebut tidak pernah dihukum. Juga, mereka bersikap sopan dalam persidangan. Serta, keduanya adalah tulang punggung dalam keluarga.

"Menetapkan, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum keduanya dengan penjara selama empat tahun. Dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalankan," kata Ginting saat membacakan amar putusan kemarin (10/2).

Mendengar putusan itu, Dian Seicillia, istri Irwan Tanaya, langsung meneteskan air mata. Dia tak sanggup menerima kenyataan suami yang dicintainya itu harus menjalani hukuman selama 48 bulan. Sebab, dia yakin suaminya tidak bersalah.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam persidangan itu masih pikir-pikir akan menempuh upaya hukum apa. Jawaban yang sama dilontarkan Sulfikar.

Seusai sidang, juru bicara tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bima Putera Limahardja, mengatakan bahwa putusan itu ngawur. Sebab, dari awal persidangan, Richard sudah membantah dakwaan jaksa.

Belum lagi, tuntutan jaksa berbeda dengan dakwaan. Tapi, hakim malah memberikan tuntutan yang sangat tinggi. ”Diduga majelis tidak memahami masalah ini. Salah satunya, hakim membenarkan saham pelapor hilang. Padahal, saham itu masih ada, kok,” tegasnya.

Pasal yang diberikan adalah 266 KUHP. Namun, kenapa notarisnya tidak dihadirkan. Karena itu, mereka menyimpulkan bahwa hakim yang mengadili perkara itu tidak cakap. Penilaian yang sama diberikan kepada jaksa.

"Karena itu, kami sudah melaporkan mereka. Mulai Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung. Bahkan, sampai presiden RI. Kami hanya butuh keadilan saja. Karena klien saya ini tidak salah. Mereka ini hanya dikriminalisasi,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa mereka harus melihat substansi putusan itu dulu. Setelah itu, baru mereka menentukan sikap. Banding atau terima.

Terkait laporan itu, Kasna tidak terlalu banyak berkomentar. Itu hak terdakwa kalau ingin melaporkan jaksa yang menangani kasus tersbut. "Tapi, kami merasa sudah menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai jaksa penuntut umum dengan baik," terangnya. (Michael Fredy Yacob)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: