Mantan Karyawan Restoran Gugat Permenaker 2/2022
PERATURAN Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik hingga saat ini. Berbagai daerah telah mengajukan gugatan uji materiil terkait aturan tersebut.
Karena, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang 40/2004, tentang sistem jaminan sosial nasional. Lahirnya peraturan itu, harusnya sebagai teknis dari perintah undang-undang tersebut. Hanya saja, Permenaker yang baru itu dinilai tidak memberi keadilan kepada para pekerja.
Terutama, peserta JHT yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari sebuah perusahaan. Sebab, pencairan uang JHT itu harus dilakukan ketika mencapai usia pensiun. Yakni 56 tahun.
“Tidak ada jaminan orang bisa hidup sampai usia tersebut,” kata kuasa hukum pemohon Ainul Rohman, Yusuf Andriana, saat dihubungi Harian Disway, Kamis (17/2).
Sebenarnya, persyaratan untuk pencairan JHT itu awalnya sangat mudah. Pertama harus menjadi peserta BPJS. Lalu, dipastikan peserta itu sudah berhenti bekerja di sebuah perusahaan.
Kliennya mantan karyawan di salah satu restoran di Surabaya. Kini, sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif hingga saat ini.
“Jadi kan gak bisa dicairkan. Klien saya itu khawatir kalau aturan itu sudah diberlakukan, ia tidak dapat mencairkan JHT-nya. Harus menunggu usianya 56 tahun. Itu kan dapat merugikan sebenarnya. Tidak hanya klien saya. Tapi, para pekerja lainnya,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan aturan tersebut. Sebab, uang di JHT itu, merupakan iuran para pekerja. Dipotong dari gaji mereka. Sehingga, itu merupakan hak dari para pekerja. “Tidak harus nunggu tua baru dicairkan,” tambahnya lagi.
Secara histori, sebenarnya rujukan tertinggi jaminan sosial itu adalah UU 40/2004. Turunannya dari itu adalah peraturan pemerintah (PP) 46/2015. Peraturan itu memang ada mengatur tentang batas usia untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Yakni usia 56 tahun.
Hanya saja, karena ada desakan dari berbagai pihak, akhirnya peraturan itu diubah. Hingga muncul PP 60/2015. Akhirnya, muncullah Permenaker nomor 19/2015. Peraturan itu mengatur untuk pencairan JHT itu hanya menunggu 1 bulan dari batas terakhir bekerja.
“Tiba-tiba sekarang muncul lagi permenaker baru. Mencabut permenaker 19/2015 itu. Padahal aturan yang lama saja tidak ada masalah. Malah itu mempermudah. Tapi, dengan Permenaker 2/2022 ini sebenarnya hanya mengadopsi peraturan yang sudah diubah itu. Ini ada apa,” tanyanya.
Permenaker 2/2022 ini sudah diundangkan. Rencananya akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022. Sehingga, banyak pihak yang mengajukan uji materiil dengan harapan aturan itu dapat dibatalkan.
Salah satunya, Ainul Rohman yang mengajukan uji materiil didamping kuasa hukum dari kantor advokat Sigit Sudjatmomo and Parteners. Permohonan itu sudah diberikan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (17/2). (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: