Naufal Samudra Kedua Kali Kena Narkoba

Naufal Samudra Kedua Kali Kena Narkoba

Baru memulai awal 2022, kekasih aktris Dinda Kirana, Naufal Samudra, ditangkap polisi lagi karena kedapatan menggunakan narkoba.

Berita penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Metro Polda Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Melalui pesan yang ia sampaikan kepada awak media pada Jumat (7/1), ia menyatakan bahwa Naufal Samudra telah diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba.

”Kami dari pihak Humas Metro Polda Jaya membenarkan bahwa Naufal Samudra telah ditangkap dan diamankan terkait penyalahgunaan narkoba," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Tidak hanya itu, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander juga menyebutkan bahwa kekasih Dinda Kirana itu ditangkap di kediamannya.

"Pengamanan berlangsung saat Naufal berada di rumah, di Ragunan Pasar Minggu," ungkap Doni Alexander. Sebenarnya, pada saat penangkapan di kediaman Naufal di sana terdapat Dinda Kirana. Tetapi ia tidak ikut ditangkap.

"Saat itu Dinda Kirana ada di lokasi, untuk sementara ini Naufal Samudra saja yang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Zulpan.

Kasus ini sebenarnya bukan pertama kalinya terjadi pada Naufal Samudra. Terkait penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap pada 13 April 2020 lalu dengan kasus yang sama dan tempat yang sama. Atas kasus itu ia menjalani 10 bulan hukuman rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Itu karena berdasar hasil pemeriksaan tes urine, polisi tidak menemukan kandungan narkoba dalam tubuh artis peran Naufal Samudra. Kendati demikian, polisi menetapkan pemain sinetron itu sebagai tersangka. 

Saat itu ia ditangkap karena ditemukan adanya barang bukti berupa dua botol liquid berisi ganja sintesis yang masing-masing berisi 10 ml.

Tetap saja, meskipun saat itu tes urin Naufal menunjukkan hasil negatif, ia tidak bisa lepas dari hukum karena menyimpan benda terlarang.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Naufal Samudra, sudah sesuai dengan undang-undang.

Naufal Samudra ditangkap karena berdasarkan dengan Pasal 112 salah satu bunyinya menyimpan dan Pasal 114, membeli. Jadi sekalipun urinenya negatif tapi dapat dipidana sesuai UU no 35 tahun 2009.

Meskipun sudah memberikan keterangan atas ditangkapnya pesinetron yang terkenal dengan aktingnya di sinetron Mermaid in Love sebagai Robby itu, kepolisian belum bisa memberitahukan barang bukti narkoba yang diamankan dari Naufal. (Novanda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: