Nurhayati di Bal-balan Korupsi Desa Citemu

Nurhayati di Bal-balan Korupsi Desa Citemu

Pelapor korupsi, Nurhayati, malah dijadikan tersangka korupsi. Hukum ambyar. Nurhayati pun berontak, via medsos. Sampai Menko Polhukam Prof Mahfud MD turun bicara. Keras. Polisi-jaksa saling kelit. Kok bisa?

APA PUN bisa terjadi. Kalau sudah heboh, baru diseriusi. Sebagaimana budaya anak-anak Indonesia, di malam jelang ujian sekolah, barulah belajar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada pers, Sabtu (26/2), berterima kasih kepada siapa pun yang membantu memviralkan kasus Nurhayati.

Komjen Agus: "Terima kasih kepada pers dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini. Saya tegaskan, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri. Tidak antikritik."

Bukti: Nurhayati sudah dibebaskan dari status tersangka.

Dilanjut: "Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya kami harus berani mengambil sikap. Dan, hasil gelar perkara itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas."

Ada ”tapi”-nya. Tapi... Komjen Agus belum berencana menindak anggota yang mungkin sengaja melanggar prosedur sehingga Nurhayati jadi tersangka. Belum. Belum ke situ.

Agus: "Kan, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peran Nurhayati."

Konstruksi kasus. Nurhayati adalah kepala urusan desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Karena itu, dia tahu ada korupsi. Dilakukan kepala desanya, Supriyadi.

Nurhayati menyerahkan uang (karena diminta) Supriyadi dari uang APBDes tahun anggaran 2018, 2019, 2020. Penyerahan 16 kali, sebesar Rp 818 juta.

Karena lama-lama takut, Nurhayati lapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Itu sesuai prosedur. Tidak bisa langsung ke polisi. Itu dibenarkan ketua BPD-nya, Lukman Nurhakim: "Betul," ujarnya kepada pers Kamis (24/2).

Ketua BPD kemudian lapor ke Polres Cirebon Kota. Diproses di sana.

Proses selesai, polres melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Diproses. Ternyata dibalikkan lagi ke polres karena berkas dianggap tidak lengkap.

Diperbaiki polres, dikirimkan ke kejaksaan. Dibalikkan lagi ke polres karena berkas masih kurang lengkap. Dengan catatan, Nurhayati harus diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: