Seribu Alasan Pengedar Narkoba

Seribu Alasan Pengedar Narkoba

USIA masih sangat produktif, tapi memilih jadi kurir narkotika. Salah seorang tersangka mengaku menjalani itu untuk menambah penghasilan. Lainnya mengatakan karena terlilit utang. Menjadi kurir sabu-sabu jalan keluarnya.

Tersangka berinisial DV dan IF, misalnya. Dua tersangka yang diamankan di salah satu hotel di Lampung itu mengaku kebanyakan utang. Susah bayar. Akibatnya, mereka menjadi juru antar sabu-sabu (SS). Tawaran upahnya sangat menggiurkan. Setiap orang mendapatkan Rp 100 juta.

Saat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka, didapati narkotika jenis SS seberat 42 kilogram. Barang itu diperoleh dari orang berinisial JK. Kini pemilik barang itu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua pria tersebut sudah dua kali menjadi kurir SS. Pertama, 17 kilogram SS. Mereka ranjau di salah satu rumah sakit di Surabaya. Namun, SS yang kedua belum sempat diedarkan, keburu ditangkap. Pada 11 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, mereka dibekuk.

Setelah itu, penyidik kembali mengembangkan pengusutan kasus DV dan IF. Keduanya akhirnya buka mulut. Menceritakan, ada kurir lainnya. Yaitu, ED. Berdasar informasi itu, tim langsung menangkap tersangka di Jalan Pandegiling, Surabaya.

ED diamankan pada 17 Februari, pukul 15.00 WIB. Saat tim satresnarkoba memeriksa tersangka, disita 1,6 kilogram SS. Barang haram itu disimpan dalam sebuah gerobak persis di depan rumah tersangka.

Pria berusia 26 tahun itu mengaku sudah dua kali menjadi kurir SS. Pertama, ia mengantar 800 gram SS. Setiap kali berhasil menjalankan tugas, ia mendapatkan penghasilan Rp 2 juta.

Namun, ia mengaku dikendalikan narapidana di salah satu lapas di Jawa Timur. Napi itu berinisial ADT.

Tim Resnarkoba Porestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, MB dan AS ketangkap. Beberapa hari lalu (28/2) dua tersangka itu ditangkap. Mereka dicokok di Jalan Wonokusumo, Surabaya. Saat penggeledahan, didapatkan SS lagi seberat 3 kilogram. Barang itu berada di dalam tas punggung warna hitam.

Tim kembali melakukan pemeriksaan di rumah MB di Sidoarjo. Di sana ditemukan 4 ribu butir pil koplo. Mereka menjadi kurir dengan bayaran hanya Rp 2 juta. Sama dengan tersangka ED. Mereka juga dikendalikan napi di salah satu lapas di Jawa Timur. Inisialnya FN.

Para kurir SS itu masih memiliki hubungan dengan delapan tersangka yang pernah dirilis Kapolda Jatim pada Desember 2021. Saat itu 45 kilogram SS dan 31.082 butir ekstasi diamankan.

”Iya. Ini pengembangan dari tersangka tersebut,” kata kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri kemarin (1/3). Karena perbuatan itu, mereka terancam hukuman maksimal. Yaitu, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: