Papan Masjid Dirusak, PW Muhammadiyah Lapor Polda
PIMPINAN Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur dibuat geram. Perusakan papan nama Masjid Al-Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan ke Polda Jatim. Mereka juga akan menggunakan upaya hukum perdata dalam kasus tersebut.
Ada sepuluh orang yang akan dilaporkan. Mereka diduga sebagai pelaku perusakan pada Jumat (25/2). Para pelaku itu berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP. Sebab, aksi itu telah meresahkan masyarakat. Sebelumnya, masyarakat di sana sangat akur.
”Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan perusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan perusakan,” kata Ketua Tim Advokat PWM Muhammadiyah Jatim Masbuhin kemarin (7/3).
Mereka tidak mengetahui para pelaku itu berasal dari mana. Sebab, ahli waris tanah tersebut tidak mempermasalahkan apa pun. Memang, tanah tempat Masjid Al-Hidayah berdiri itu tanah wakaf dari KH Yasin. Tanah tersebut dikelola Muhammadiyah sejak 1970.
"Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu, dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud, dan tujuan sepuluh orang tersebut," tegasnya.
Saat ini PW Muhammadiyah Jatim telah menjadwalkan langkah hukum yang akan mereka ambil. Di antaranya, berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kapolres Banyuwangi.
Ia berharap agar forkopimda memiliki kesepahaman. Bahwa kasus Tampo itu tidak memiliki keterkaitan dengan benda wakaf.
Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim akan melakukan gugatan secara perdata. ”Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tentu kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum. Serta telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah,” tambahnya.
Tidak cukup dua langkah hukum tersebut yang akan diambil. Muhammadiyah Jatim secara administrasi akan mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi. Perlindungan hukum itu akan diberikan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, dan Kapolri.
”Insiden Tampo ini saja merupakan insiden kesepuluh yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu, kami akan memohon perlindungan hukum,” tegasnya. Kejadian perusakan itu sempat viral. Terlihat dari video berdurasi 25 menit.
Dalam video itu, terlihat sekelompok orang memotong dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di Masjid Al-Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
Ada tiga plang nama yang dirobohkan. Tiga plang itu bertulisan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan Aisyiyah Ranting Tampo, dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: