Takmir Lama Masjid Diminta Pembuktian Terbalik

Takmir Lama Masjid Diminta Pembuktian Terbalik

WAHID Anshori pekan depan dipanggil Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia masih berstatus saksi. Pun, ia akan diminta memberikan beberapa bukti untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Yakni, terkait penggelapan dana sumbangan pembangunan masjid Al-Islah, Kenjeran. Istilahnya, pembuktian terbalik.

Panggilan itu dilakukan karena pelapor tidak bisa memberikan bukti-bukti. Dengan begitu, penyidik di Reskrim Polrestabes Surabaya harus memutar otak untuk mengungkap kasus tersebut. Alhasil, mereka membutuhkan waktu yang lama dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

”Sampai sekarang, belum ada bukti yang diserahkan ke penyidik. Kami sampai sekarang masih memerikasa pelapor. Minggu depan rencananya terlapor kami panggil,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kemarin (7/3).

Hasil audit yang pernah dilakukan pelapor juga belum diberikan. ”Belum ada satu pun yang diserahkan. Ini yang membuat lambat prosesnya. Tapi, penyidik masih berusaha. Jadi, kalau memang terlapor benar, ya tunjukkan buktinya kalau ia  tidak melakukan itu,” ucapnya.

Sampai sekarang juga baru pelapor, yaitu Syuaib, yang diperiksa. Termasuk beberapa saksi dari pelapor tersebut. Sementara itu, Didik Suko Sutrisno, juru bicara pelapor, mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya sudah memberikan beberapa bukti.

Bahkan, bukti itu diberikan sejak awal laporan tersebut. Bukti yang mereka berikan adalah laporan pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat Wahid. Juga, hasil audit yang dilakukan auditor independen dengan selisih lebih dari Rp 2 miliar. Lalu, surat pernyataan dari bendahara.

”Memang kalau bukti kuitansi kami belum berikan. Karena dalam pemberian Rp 4 juta per hari tidak menggunakan kuitansi. Bendahara tidak mengeluarkan kuitansi itu. Sebenarnya dari hasil LPj itu kan terlapor sudah mengakui perbuatannya selama tiga tahun masa jabatannya,” ucapnya.

Syuaib dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah mengungkapkan semuanya. Mereka sudah tidak memberikan bukti lainnya. Sebab, semua bukti yang dimiliki pelapor itu sudah diserahkan ke penyidik.

Namun, yang ia sesalkan, sampai saat ini petugas penggalang dana masih berjalan. Karena itu, rencananya mereka melaporkan tindakan tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya. Laporan itu diberikan agar mereka juga memahami tentang aturan penggalangan dana.

”Kasus ini kan masih berjalan di Polrestabes Surabaya. Saya sih berharap pengambilan sumbangan itu berhenti sementara. Sampai semua selesai,” ucapnya.

Upaya melaporkan ke satpol PP itu didukung beberapa pihak. Yakni, Kecamatan Tambaksari, Kapolsek Tambaksari, dan Danramil. Mereka telah minta agar kegiatan penggalangan sumbangan ditiadakan terlebih dulu.

”Tidak ada jawaban dari ketua. Dulu bahasanya ia tidak bisa menghentikan karena belum resmi jadi ketua. Sabtu lalu (5/3) sudah dilantik. Tapi, masih tetap dijalankan. Sekarang ini malah jadi lempar-lemparan,” terangnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: