189 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan ke Aceh

189 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan ke Aceh

DUA penyelundup 189 kilogram sabu-sabu jaringan internasional ditangkap di Aceh Utara. Keduanya mengaku diupah Rp 20 juta untuk membawa narkoba ke Tanah Rencong. Keduanya ialah MY alias S dan MR.

”Selain sabu, kami juga menyita ekstasi 38.850 butir,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada wartawan Selasa (8/3).

Penangkapan keduanya bermula saat tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh mendapat informasi adanya penyelundupan sabu-sabu (SS) dalam jumlah besar. Petugas pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, polisi menemukan satu unit mobil mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran. Ketika memberhentikan, tim gabungan menemukan sejumlah bungkusan SS. Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (24/2). (Noor Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: