Eks Pengurus Perbakin Surabaya Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Atlet-NASIONAL-detik
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Meski pasal yang disangkakan memuat ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara, jaksa memutuskan untuk menuntut hukuman 3 tahun.
BACA JUGA:Otonomi atau Ketergantungan?: Transformasi Musisi Senior di Platform TikTok
"Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Deddy saat membacakan surat tuntutan.
Tuntutan tersebut langsung memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Perwakilan keluarga, Eko Setiabudi, menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak trauma serta rangkaian kejadian yang dialami korban selama berbulan-bulan.
"Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal," kata Eko.
BACA JUGA:INKA-KAI Mau Digabung, Kanang Soroti Beban Whoosh dan Kapasitas Produksi
Ia menegaskan pihak keluarga tidak akan berdiam diri dan siap memperjuangkan keadilan hingga tingkat pusat. Mereka berencana menyurati kementerian terkait serta Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap jalannya kasus pidana ini.
Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, membeberkan bahwa aksi pencabulan bermula dari modus memberikan hukuman fisik ketika korban melakukan kesalahan saat latihan menembak.
Tindakan berupa sentuhan fisik tidak pantas seperti memegang tangan hingga menggelitik tubuh korban terus terjadi berulang selama 3 hingga 5 bulan.
BACA JUGA:DPRD Jawa Timur Dorong Penyusunan Tiga Pergub untuk Implementasi Perda Disabilitas di Surabaya
Perlakuan tersebut tidak hanya berlangsung di tempat latihan, tetapi juga berlanjut di area parkir, di dalam mobil, hingga puncaknya korban dibawa ke sebuah kamar hotel di Surabaya seusai latihan dan diminta melepas pakaiannya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dwi Istiawan, mengakui bahwa keterangan para saksi di persidangan pada dasarnya telah sesuai dengan isi dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: detik.com