Jaksa Sita Rp6,17 Miliar dan Lebih dari 100 Kilogram Emas dalam Kasus TPPU Minerba
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mineral dan batubara.--
HARIAN DISWAY - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp6,17 miliar, US$60 ribu, serta emas batangan dan perhiasan dengan berat lebih dari 100 kilogram dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mineral dan batubara yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia, Senin, 10 Agustus 2026.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, salah satu lokasi penyitaan berada di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp6.177.860.000 dalam berbagai pecahan, mulai Rp100 ribu hingga Rp2 ribu.
Penyidik juga menemukan 600 lembar uang pecahan US$100 atau senilai US$60 ribu. “Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk,” kata Yogi, Senin, 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:Penyebab Blackout Sumatera, Bareskrim: Cuaca Ekstrem dan Kabel Putus
BACA JUGA:Bareskrim Polri Rampungkan Kasus SMS Blast E-Tilang Palsu, Empat Tersangka Segera Disidang
Dari lokasi yang sama, penyidik menyita emas batangan berbagai merek, antara lain UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, dan King Halim, serta emas tanpa merek. Di antaranya terdapat 15 keping emas Metalor dan 16 keping emas Simba yang masing-masing berbobot satu kilogram.
Selain emas batangan, penyidik menemukan emas dalam bentuk butiran atau potongan dengan total berat 3.469,2 gram. Barang bukti tersebut menambah jumlah emas yang diamankan dalam perkara dugaan TPPU terkait mineral dan batubara tersebut.
Di lokasi lain di Surabaya, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan peleburan emas. Barang tersebut antara lain tungku, kompor langes, cetakan emas berbagai ukuran, timbangan presisi, capit besi, batu pijer, serta peralatan pendukung lainnya.
Penyidikan juga menemukan dokumen yang menggambarkan transaksi emas dalam jumlah besar. Dokumen tersebut disita dari pihak yang berkaitan dengan PT Indah Golden Signature (IGS) di Surabaya.

Barang bukti yang disita termasuk emas batangan berbagai merek, antara lain UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, dan King Halim, serta emas tanpa merek.--
“Dari dokumen yang disita, terdapat sejumlah surat perjanjian dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Yogi.
Salah satu dokumen bertanggal 13 Maret 2024 mencatat transaksi 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar. Dua hari kemudian, dokumen lain mencatat transaksi 61,60 kilogram emas senilai Rp64,96 miliar.
Dokumen bertanggal 19 Maret 2024 mencatat transaksi 82,24 kilogram emas dengan nilai Rp65,16 miliar. Adapun surat tertanggal 21 Maret 2024 mencatat transaksi 56,77 kilogram emas senilai Rp61,85 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: