Eks Pengurus Perbakin Surabaya Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Pengurus Perbakin Surabaya Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Pengurus Perbakin Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Atlet-NASIONAL-detik

Namun, ia mengklaim ada latar belakang kedekatan personal antara kliennya dan korban yang belum seluruhnya terakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Said Abdullah: Tak Ada Pembicaraan Politik

"Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa," ungkap Dwi.

Untuk nota pembelaan atau pledoi mendatang, Dwi menegaskan pihaknya akan berpatok pada fakta sidang dan mendorong penerapan Pasal 415 huruf b KUHP baru yang dinilai lebih tepat bagi kliennya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: detik.com