Pura-Pura Mati untuk Hindari Denda Tilang

Pura-Pura Mati untuk Hindari Denda Tilang

ZOE Bernard memang kebangetan. Pada November 2020, dia melanggar peraturan lalu lintas dan tidak mau dihentikan polisi. Saat dihubungi aparat, Zoe mengaku sebagai Shanice, saudaranyi. Katanya, yang bernama Zoe sudah meninggal.

Zoe bahkan sudah punya sertifikat kematian. Tentu, palsu. Menurut pengadilan Southwark Crown, London, Inggris, kebohongan itu dilakukannyi pada 15 Desember 2020 dan 27 Januari 2021. Karena itu, pada Rabu (2/3), Zoe pun dihukum 8 bulan penjara.

Perempuan 38 tahun itu pada awalnya tak mau mengakui perbuatannyi itu. Tetapi, akhirnya dia menerima hukuman tersebut.

’’Kebohongan Anda bertingkat-tingkat. Mengakui sakit, mengaku sudah meninggal, bahkan membuat surat kematian palsu,’’ semprot hakim Martin Beddoe.

Apalagi, Zoe memang pelanggar lalu lintas kambuhan. Dia pernah dipenjara pada 2019 karena mengemudi sambil mabuk. Dia juga dilarang nyetir selama setahun.

Kata Margo Munro Kerr, pengacara Zoe, kliennya punya problem kejiwaan. Surat kematian yang terbit itu, katanya, disiapkan karena Zoe mau bunuh diri.

Tapi, hakim tak percaya. ’’Ini bukan kecenderungan bunuh diri. Ini jelas sebuah upaya untuk mengelabuhi hukum. Ini memalukan, Anda harus dikasih pelajaran!’’ ucap hakim Beddoe. (Doan Widhiandono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: