Kunci Amandemen di Kalung Banteng

Kunci Amandemen di Kalung Banteng

IDE Menteri Luhut dan Muhaimin Iskandar untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi apakah bakal layu sebelum berkembang? Realitasnya, usulan itu ”diveto” dengan tegas oleh  Ketua DPR Puan Maharani.

Kali ini Puan yang juga ketua PDIP itu  berbicara di gedung DPR yang didampingi para wakil ketua DPR, termasuk Muhaimin Iskandar yang pertama melontarkan gagasan yang kini menjadi polemik itu.

Puan menegaskan, pemilu tetap digelar 14 Februari 2024, sesuai yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan KPU. Berarti, tidak ada pintu bagi Jokowi untuk memperpanjang jabatan.

Namun, saat diwawancarai secara terpisah di hari yang sama (15/3), Muhaimin yang juga ketua umum PKB itu tetap setuju menunda pemilu, sikap awalnya tersebut. Bila pemilu ditunda dua atau tiga tahun, otomatis jabatan Jokowi sebagai presiden juga diperpanjang.

Muhaimin pun akan melobi para ketua umum partai politik. Ia akan meyakinkan elite parpol lain guna merealisasikan usulannya itu lewat amandemen (perubahan) konstitusi.

Tak ada cara lain kecuali amandemen. Ada juga yang mengusulkan untuk referendum dulu atau meminta suara rakyat. Namun, itu juga tak ada aturan hukumnya.

Bagimana sih hitung-hitungan amandemen? Syarat pengusul minimal 1/3 anggota MPR. Jumlah anggota MPR (DPR dan DPD) sebanyak 711. Berarti, pengusulnya minimal 237 anggota.

Sementara itu, pendukung amandemen yang sudah pasti baru PKB, Golkar, dan PAN. PKB memiliki 58 kursi, Golkar 85 kursi, dan PAN 44 kursi. Itu berarti, yang terkumpul baru 187. Perlu 50 lagi.

Di sisi lain, yang menolak: PDIP (128), Gerindra (78), Nasdem (59), Demokrat (54), PKS (50), dan PPP (19). Untuk suara 136 anggota DPD, belum jelas petanya. Hanya Ketua DPD La Nyalla M. Mattalitti yang ikut menolak penundaan pemilu.

Bila ingin meloloskan amandemen, PKB, Golkar, dan PAN harus bekerja mencari partner. Tiga ketua umum parpol itu disebut-sebut bertemu Menteri Luhut Pandjaitan sehingga muncul ide tersebut.

Katakanlah, Muhaimin cs mampu mengumpulkan 237 pengusul, maka sah diajukan. Usulannya itu harus jelas dan detail pasal yang ingin dirombak. Atau dikurangi dan ditambah.

Bila pengajuan diterima, untuk bisa menggelar rapat MPR, harus dihadiri 2/3 anggota atau 474 anggota majelis. Berarti, kubu pengusul harus juga bergerilya untuk memobilisasi para anggota MPR agar hadir.

Saat ini parpol ”garis keras” (sikap sangat tegas) menolak pengunduran pemilu: PDIP + Demokrat + PKS berjumlah 232 anggota. Artinya, kelompok itu hanya membutuhkan 6 anggota lagi untuk menggagalkan usulan tersebut supaya menjadi agenda rapat majelis. Nah, bila separuh angggota DPD menolak, (otomatis) sidang amandemen tak bisa diselenggarakan karena tak memenuhi kuorum.

Lanjut, katakan sidang MPR terselenggara dengan minimal 474 anggota, untuk mengesahkan suatu keputusan amandemen di MPR, diperlukan suara setuju setengah plus satu. Minimal 357 anggota. Itu juga bukan pekerjaan mudah bagi kubu Muhaimin cs untuk mengegolkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: