Bela Orang Tua, Adik-Kakak Saling Serang

Bela Orang Tua, Adik-Kakak Saling Serang

ALEX Ongkywijoyo melaporkan adik kandungnya, Ong Hengky Ongkywijoyo ke Polda Jatim. Laporan itu terkait dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dengan tanda bukti lapor nomor TBL/B/483.01/IX/SPKT/Polda Jatim.

Beberapa orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya Notaris Achmad Salis juga dipanggil. Sebab, Salis-lah yang membuat akta nomor 10 yang dikeluarkan pada 7 April 2008. Namun, pemeriksaan itu batal.

Sebab, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Jawa Timur menolak permintaan penyidik. Kondisi itu diketahuinya setelah Alex mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Diberikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

”Demi kepastian hukum, saya berharap MKN Jatim mengabulkan permintaan penyidik agar memberikan izin untuk memeriksa notaris Achmad Salis,” kata Alex beberapa waktu lalu. Permintaan itu dilakukan karena ia merasa dirugikan.

Kerugian yang dimaksud adalah haknya hilang sebesar 25 persen atas rumah di Jalan Diponegoro. Juga, rumah di Jalan Serayu. Dua rumah itu sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Semua rumah itu merupakan aset milik kedua orang tua mereka.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ong Hengky Ongkywijoyo membantah telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik itu. ”Laporan polisi yang dibuat Alex terlalu dini dan prematur. Sebab, belum ada kejadian dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” katanya Rabu (17/3) malam.

Keterangan yang ia serta saudaranya berikan di hadapan notaris itu adalah benar. Tidak ada satu pun yang direkayasa. Bahkan, ia memiliki semua bukti. Namun, ia tetap menghormati proses hukum.

Ia akan tetap kooperatif jika penyidik memanggil untuk dimintai keterangan. ”Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik saat diperiksa. Saya juga sertakan data-data,” tegasnya.

Malah, Hengky menilai bahwa saudaranya itulah yang memberikan keterangan palsu. Sebab, Alex telah menerima uang hasil dari penjualan aset tersebut. ”Saya mempunyai bukti bahwa Alex sudah menerima uang hasil penjualan aset,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Mustiqo membenarkan bahwa MKN telah menerima permohonan yang diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Atas permohonan itu, MKN telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa notaris Achmad Salis.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Misalnya, minuta akta, salinan akta, maupun memeriksa akta yang asli. ”Hasilnya sudah kita sampaikan ke penyidik. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan ditolak majelis MKN,” tegasnya.

Mereka tidak memeriksa orang lain lagi. Sebab, penyidik hanya meminta berkaitan tentang administrasi. Berkaitan dengan produk hukum yang dibuat notaris tersebut, ia meminta agar pihak yang dirugikan dapat melapor ke ke majelis pengawas daerah (MPD) notaris. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: