Bunuh Bayi Sendiri, Efek Pemerkosaan
Diam-diam, pembantu rumah tangga (PRT) inisial S, 38, melahirkan bayi laki-laki di Serang, Banten. Bayinya dibiarkan mati. Dia tersangka Pasal 341 KUHP, ditahan di Polres Serang Kota. Ternyata, dia mengaku korban pemerkosaan.
KAPOLRES Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Selasa (29/3), mengatakan:
”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita mendapat keterangan cukup miris. Bahwa tersangka hamil akibat digagahi lebih dari satu orang.”
Dilanjut: ”Menurut keterangan tersangka S, bahwa tersangka ini dicekoki minum keras, kemudian diperkosa bergilir. Informasi dari pelaku, disetubuhi dua pria.”
Tapi, apa mau dikata? S sudah terbukti melahirkan bayi, ngumpet di kamar kos ukuran 3 x 3 meter. Sendirian. Lantas, membiarkan bayinya meninggal. Melanggar Pasal 341 KUHP.
AKBP Maruli menjelaskan kronologi. S melahirkan pada Selasa, 22 Maret 2022, sore. Di kamar kos di Lingkungan Penancangan, Kota Serang.
Esok siang, S panik melihat bayinya tak bergerak. Dia memberi tahu tetangga yang berbondong masuk kamar kos itu. Ada bayi lelaki tak bergerak. Ada gunting dengan bercak darah sudah kering.
Bayinya tak bernapas. Dilarikan ke RS terdekat, ternyata sudah meninggal.
Hasil otopsi, ditemukan luka memar di kepala bayi. Dokter memperkirakan, bayi sempat menghirup udara selama sekitar enam jam sejak dilahirkan.
Maruli: ”Hasil otopsi ditemukan luka memar di kepala. Itu sesuai keterangan tersangka, bahwa bayi saat dilahirkan terseluncur, terserempak, sehingga kepala membentur lantai.”
Setelah bayi keluar dari rahim, S memotong ari-ari dengan gunting. Kemudian, membiarkan bayi tergeletak. Sampai mati.
Itu fakta. Sedangkan, pengakuan S kepada polisi, begini:
Dia asal Sukabumi, Jawa Barat. Dua tahun lalu ia bekerja sebagai PRT di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Batam terjadilah pemerkosaan itu. Lantas, ia hamil. Lama-lama kehamilan makin besar. Dipecat dari pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: