10 Daftar Capim KPK dari Jokowi yang Disetujui Prabowo Ikut Fit and Proper Test
Menteri Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan pimpinan KPK-tangkapan layar-Instagram: @yusrilihzamhd
HARIAN DISWAY - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Jokowi.
Hal ini dikonfirmasi lewat unggahan Yusril lewat akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut Yusril terlihat menjamu komisioner KPK periode 2019-2024 yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Isu Jabat Menko Polhukam di Kabinet Prabowo
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Sebut Pelanggaran HAM di Peristiwa 1998 Bukan Berat, Bivitri Susanti: Klaim Penguasa
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat,8 November 2024.
Yusril juga mengatakan bahwa Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi panitia seleksi (Pansel) yang telah disampaikan Jokowi ke DPR semasa jabatannya.
Ia menjelaskan pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir di penghujung bulan Desember 2024.
BACA JUGA:Cawapres Prabowo Ditentukan Akhir September, PBB Tetap Legowo Jika Yusril Bukan Cawapres
Sementara, pertimbangan hukum putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
"Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ucap Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa Prabowo telah menjawab surat pimpinan DPR dan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan sebelumnya.
Dengan begitu DPR dipersilahkan untuk memproses nama-nama yang telah ada yang kemudian nantinya hanya menyisakan 5 nama yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden RI tersebut. (*)
BACA JUGA:Yusril Usung Prabowo karena Ogah Indonesia Dipimpin Orang Lemah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: