Hakim Itong Siap Sidang

Hakim Itong Siap Sidang

ITONG Isnaeni Hidayat (dua kiri) setiba di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Selasa, 7 Juni 2022. Ia didampingi tim dari KPK. -Dok. Kanwil Kemenkum HAM Jatim untuk Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hanya menunggu waktu. Itong Isnaeni Hidayat akan kembali ke ruang sidang. Namun, ia tidak lagi memegang palu persidangan dan menyidangkan perkara pidana orang lain. Kini ia-lah yang akan disidang. Duduk di kursi pesakitan dan berstatus terdakwa.

Hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. Ia diduga menerima suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Kini Itong sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Kemarin, sekitar pukul 11.00, ia sampai. Diantar jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim. Itong tidak sendiri. Ia ditemani dua tersangka lain. Hamdan dan Hendro Kasiono.

Namun, mereka ditahan di tempat berbeda. Mantan panitera pengganti (PP) PN Surabaya Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim. Lalu, advokat Hendro di Rutan Polda Jatim. KPK juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

”Tinggal menunggu waktu sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 7 Juni 2022. 

Dalam berkas dakwaan yang diserahkan itu, Hendro terjerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau pasal Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Itong dan Hamdan dikenai pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji menegaskan, pihaknya akan memperlakukan Itong sama dengan warga binaan lainnya. ”Tidak ada yang istimewa. Saat ini Itong harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Isolasi itu akan dijalani Itong selama 7–14 hari kedepan. ”Setiap kami menerima warga binaan dari luar, sesuai SOP, harus menjalani isolasi dulu. Untuk memastikan warga binaan itu sehat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, sesampai di Rutan Medaeng, Itong langsung melakukan registrasi. Lalu, dimasukkan ke sel khusus isolasi. Walaupun, sebenarnya ia sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. 

Tim medis rutan ingin mengetahui kondisi kesehatan hakim nonaktif di PN Surabaya itu. Misalnya, penyakit yang diderita. Dengan demikian, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

Di tempat lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: