Korban Kecelakaan Dijadikan Terdakwa

Korban Kecelakaan Dijadikan Terdakwa

Potongan rekaman CCTV terkait dengan kecelakaan. (Istimewa)--

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pagi yang cerah menjadi awal yang buruk buat Antonio Gonzaga. Ketika itu, ia akan pergi ke pasar untuk berjualan sayur. Perjalanan hari itu 24 Februari 2022, tidak ada bedanya dengan hari-hari yang lain. Sampai akhirnya ia melintas di Jalan Nginden. Tepat di depan SPBU.

Tiba-tiba satu unit motor menabrak dari belakang. Motor itu dikendarai Cahyono Budiarto. Namun, kejadian tersebut tidak membuat Antonio terjatuh. Oleng pun tidak. Dengan santai, ia langsung melanjutkan perjalanannya berjualan sayur.

Antonio sempat melirik ke belakang. Melihat orang yang menabrak dirinya. Orang itu terjatuh ke arah kiri. Sampai akhirnya pengendara motor Vario tersebut dilindas mobil Honda CR-V yang dikendarai Siska Amanda Amadea. Kejadian itu membuat Cahyono kehilangan nyawa. Ia mati di lokasi.

”Saat itu klien saya bukan niat melarikan diri. Tapi, karena ia mau pergi berjualan. Lagian, ia yang ditabrak. Bukan menabrak. Antonio hanya sempat melihat orang itu terjatuh. Selebihnya, ia tidak tahu,” kata Erwin Sibarani, penasihat hukum terdakwa, Rabu, 8 Juni 2022.

Menurutnya, banyak kejanggalan dari kejadian tersebut. Sebab, tidak ada orang lain yang diperiksa selain kliennya. Parahnya, Antonio ditangkap langsung di tengah jalan. Tanpa ada panggilan terlebih dahulu. Proses itu juga dilakukan sebulan setelah kejadian tersebut.

Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa sempat minta narahubung keluarga korban. Namun, penyidik hingga saat ini seolah menutupi identitas korban. ”Banyak alasannya. Trauma lah. Dan segala macamnya. Padahal, niat kami hanya minta maaf,” ungkapnya.

Semua proses yang terjadi di kepolisian juga sangat instan. Menurutnya, tanpa prosedur yang jelas. Banyak informasi yang sengaja ditutup-tutupi penyidik. Termasuk rekaman CCTV kecelakaan tersebut. ”Tapi, akhirnya kami dapat. Dan itu membuat penyidik khawatir. Ini ada apa?” tanyanya.

Alasan penyidik terus melanjutkan perkara itu adalah terdakwa membiarkan saat kejadian itu terjadi. Padahal, ia sempat menoleh melihat kondisi korban. Tapi, terus berjalan. ”Alasan ini sangat tidak masuk akal menurut saya. Toh, klien saya yang ditabrak,” bebernya.

Kejanggalan terjadi tidak hanya di situ. Ketika di persidangan, keluarga terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dikabari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Alhasil, saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Antonio tidak didampingi tim advokat.

”Kami baru tadi siang (kemarin, Red) mendapat kabar kalau ada sidang perdana. Tadi sekitar jam 1 siang. Saya spekulasi, kasus ini ada atensi dari belakang. Tapi, kasihan klien saya ini tidak tahu apa-apa. Awalnya malah ia bilang polisi baik. Karena kasih makanan enak. Eh, tahu-tahu langsung masuk sel,” ucapnya.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya M. Sholehuddin menjelaskan, sebenarnya dalam kasus tersebut yang salah adalah yang nabrak. ”Salah sendiri yang nabrak. Tapi, mungkin penyidik punya penilaian lain,” jelasnya. (()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: