Dirjen Pajak Digugat Praperadilan

Dirjen Pajak Digugat Praperadilan

KEPALA Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim l Poltak Maruli John L. Hutagaol.-Michael Fredy Yacob-

Berdasarkan pasal 43 a, Undang-Undang Perpajakan, kedudukan pemeriksaan bukti permulaan sama juga dengan tingkat penyelidikan. ”Jadi, bukan masuk pada objek praperadilan,” ucapnya. 

Sementara itu, M. Assegaf, kuasa hukum pemohon, saat dikonfirmasi minta agar praperadilan yang diajukan kliennya itu tidak dipublikasikan. ”Mohon maaf. Atas permintaan klien saya, beliau gak mau perkara ini jadi berita,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: