Hati-Hati Pengguna jalan, Mulai Hari ini Diberlakukan E-TLE
Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani menindak pengendara yang melanggar. -Dokumen Dirlantas Polda Jatim untuk Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hari ini, 13 Juni 2022 adalah hari pertama operasi patuh Semeru 2022. Kegiatan dilakukan Satuan Lalulintas di jajaran Polda Jatim itu akan dilakukan selama 14 hari. Berakhir pada 26 Juni 2022 mendatang. Ada tujuh item pelanggaran yang akan ditindak korps sabuk putih ini.
Di antaranya: menggunakan handphone (HP) saat mengendarakan motor atau mobil; Pengendara yang masih di bawah umur; pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang; tidak menggunakan helm yang memiliki logo standar nasional Indonesia (SNI).
Serta pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt; Pengendara yang mengemudi kendaraannya dalam kondisi mabuk atau sedang mengonsumsi alkohol; pengendara yang melawan arus; pengendara yang mengendara melebihi batas kecepatan.
Terakhir adalah kendaraan yang dimodifikasi menggunakan knalpot blong atau tidak sesuai dengan standar pabrikannya. Operasi itu akan dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, dalam program itu, petugas lalulintas akan melakukan dengan menggunakan kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang terpasang di mobil patroli.
Secara otomatis, pengendara yang melanggar itu, akan ditilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya, para pelanggar akan langsung mendapat surat pemanggilan sidang karena penilangan itu.
Selain menggunakan kamera INCAR, ada kamera milik Satlantas Polda Jatim di beberapa titik ruas jalan yang merekam aktifitas masyarakat. “Mereka yang terekam melanggar juga akan mendapatkan tindakan yang sama,” katanyi, saat dihubungi Harian Disway, Minggu 12 Juni 2022.
Mobil patroli yang terpasang kamera INCAR tadi, akan selalu berkeliling. Mulai pagi hingga malam. Menyusuri daerah atau ruas jalan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas), dan beberapa item pelanggaran yang sudah menjadi perhatian itu.
Namun nantinya, tilang secara manual akan tetap dilakukan. Itu juga sifatnya insidentil. Atau, pengendara yang berpotensi menyebabkan lakalantas. Seperti, berhenti di ruas jembatan Suramadu. “Itu kan bahaya untuk pengendara lainnya,” ucapnya.
Perwira pertama balok tiga itu juga mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di mana pun. Termasuk di kawasan Suramadu. Mengingat kawasan itu merupakan trek lurus dan disertai angin kencang.
"Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati. Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: