Permudah Izin Drone, Kemenhub Luncurkan Sidopi-Go, Ini Persyaratannya

Permudah Izin Drone, Kemenhub Luncurkan Sidopi-Go, Ini Persyaratannya

Ilustrasi drone.-dji-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengguna drone tidak perlu ribet lagi soal perizinan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan aplikasi pendaftaran drone: Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (Sidopi-Go) serta Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (Sipudi). 

Plt. Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono mengatakan, kedua aplikasi itu merupakan wujud peningkatan pelayanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Pemohon izin akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya resminya, Rabu, 15 Juni 2022. 


Plt. Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono saat peluncuran Sidopi-Go, Selasa, 14 Juni 2022.-Kemenhub-

Kemenhub menerapkan sistem perizinan satu pintu secara online. Prosesnya jadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung. Percepatan layanan itu diharapkan bisa mengimbangi peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Ada juga Sipudi: Aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online. Meski prosesnya tanpa tatap muka, semua prosesnya masih mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Nur mengatakan, sosialisasi menjadi bagian terpenting untuk membumikan aplikasi itu. Dengan begitu, implementasinya dapat dijangkau masyarakat luas. “Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara,” kata Nur.

Pemohon bisa mengakses aplikasi dengan membuka link: Sidopi-Go

Sebelum mendaftar, pengguna harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk daftar baru registrasi pesawat udara tanpa awak (PUTA) / unmanned aircraft system (UAS). Persyaratannya meliputi:

1. KTP (pdf).

2. Surat permohonan (pdf).

3. DGCA Form 107-02 yang diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000

4. Foto UAS tampak utuh atau lengkap (jpeg/pdf)

5. Foto UAS dimana serial number (S/N) tampak jelas (jpeg/pdf)

6. Bukti kepemilikan (pdf). Berupa invoice/bukti pembelian dimana terdapat informasi data nama pemilik (perorangan/perusahaan) dan pihak penjual. Jika tidak ada bukti kepemilikan, maka dapat diganti dengan form affidavit yang dapat diunduh pada dokumen pendukung di akun pendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: