PT Merpati Nusantara Airlines Dapat Tagihan Rp 3,5 Triliun

 PT Merpati Nusantara Airlines Dapat Tagihan Rp 3,5 Triliun

Sidang kepailitan yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya.-Michael Fredy Yacob-

PT MERPATI Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022. Perusahaan itu pun mendapat tagihan Rp 3,5 triliun. Tagihan tersebut diajukan 67 kreditur dalam rapat yang digelar di Ruang Cakra, PN Niaga Surabaya, Kamis, 16 Juni 2022.

Muhammad Arifudin, salah seorang kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara itu, mengatakan bahwa agenda sidang tersebut adalah perkenalan kurator. ”Ini jumlahnya bisa bertambah. Karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022. Sesuai ketetapan hakim pengawas,” katanya.

Di antara 67 kreditur yang sudah mengajukan, ada mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines, termasuk pilot. ”Kreditur pasti akan bertambah banyak. Karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, nanti kami verifikasi,” tambahnya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni menyatakan, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit pada 2 Juni 2022. Diperlukan waktu delapan tahun bagi perusahaan BUMN itu hingga akhirnya dinyatakan pailit. Termasuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada kreditur.

Merpati Airlines sendiri berhenti beroperasi sejak 2014. Sertifikat pengoperasian atau air operator certificate (AOC) telah dicabut pada 2015. Hakim sekaligus humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusan pailit itu. ”Memang saya humas. Cuma karena saya hakim pemutus, jadi tidak bisa berkomentar,” ujarnya.

Sementara itu, Imran Nating, salah seorang kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara pailit tersebut, membenarkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit. Agenda selanjutnya adalah rapat kreditur untuk menentukan bundel pailit.

Dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. Pada 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).  

Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian. Padahal, surat itu telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor: 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

Pada 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator. Biaya itu akan diberikan setelah kurator selesai menjalankan tugas dan proses kepailitan berakhir.

Perseroan juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara itu sebesar Rp 1.509.000. Berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, 6 Juni 2022, telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut, antara lain, rapat kreditur pertama pada 16 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: