Mardani H. Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Mardani H. Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Mardani H. Maming dan adiknya, Rois Sunandar.-Dok-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming yang juga ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ramai diberitakan menjadi tersangka KPK. Namun hingga saat ini, ketua umm Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini belum menerima surat penetapan dari KPK.

Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani H. Maming menyampaikan klarifikasi kepada media terkait status kliennya tersebut. Menurutnya, tidak hanya surat penetapan tersangka yang belum diterima. Salinan surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkkum HAM) juga belum diterima oleh Mardani. 

"Kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut," ujar Ahmad Irawan dalam rilis yang diterima Harian Disway, Selasa, 21 Juni 2022. 

BACA JUGA:Tersangka, Mardani Dicekal ke LN: Masih Jabat Ketua Umum Hipmi, Ketua PDIP Kalsel, dan Bendum PBNU

Mardani mempertanyakan KPK dan Ditjen Imigrasi mengapa kabar status tersangka Mardani justru lebih dahulu diterima publik. Seharusnya, kata Ahmad Irawan, Mardani selaku pihak yang berkepentingan dengan keputusan tersebut mendapat informasi lebih dahulu sebelum hal tersebut dilemparkan ke publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri sejak 16 Juni 2022. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan atau hingga 16 Desember 2022. Dan status Mardani, menurut Imigrasi, adalah tersangka.

Mardani memang pernah diperiksa KPK pada awal Juni lalu terkait dengan kasus izin tambang saat ia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu. 

KPK juga membenarkan telah mengirimkan surat kepada Imigrasi untuk mencegah Mardani dan adiknya, Rois Sunandar. Rois saat ini menjabat sebagai ketua Hipmi Jatim. Belum diketahui secara pasti apa peran Mardani dan Rois dalam kasus tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: