Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Massal Sapi Jelang Idul Adha
Petugas menyuntik vaksin di Wonocolo, Senin, 27 Juni 2022.-humas pemkot surabaya-
“Tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan,” terang dia.
Kebersihan kandang sementara itu juga harus dijaga. Penampungan limbah harus disendirikan. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.
“Pedagang juga wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada sapi diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: