Rumah RJ Didirikan di Kampus Unair
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) dan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati (kanan) saat meresmikan rumah RJ di Kampus Unair Surabaya.-Humas Kejari Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Wani rembugan prei gegeran (berani musyawarah, berhenti berantem). Semboyan itu tertulis dalam slogan rumah restorative justice (RJ) yang didirikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Rumah keadilan itu didirikan di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis 30 Juni 2022.
Rumah RJ diresmikan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati. Hadir dalam peresmian itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dan beberapa kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah hukum Kejati Jatim.
Alasan Rumah RJ itu dibentuk di Kampus Unair Surabaya karena Fakultas Hukum kampus tersebut memiliki visi dan misi yang seirama dengan program Kejaksaan. “Para mahasiswa nanti mempunyai suatu ruang yang bisa dijadikan pembelajaran dan penelitian tentang penerapan keadilan,” katanyi.
Sementara itu dengan adanya rumah RJ ini, Khofifah menyebut bahwa masyarakat Jatim telah mendapat harapan baru. Berupa kebijakan baru yang menurut Khofifah telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat di negeri ini. “Hukum itu bisa dirasakan kehadirannya untuk memberi solusi yang lebih cepat, mudah, murah, dan tentunya memberi rasa keadilan,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: