Ini Penyebab Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 , Tengok Aturan Lengkapnya
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrial ZA, saat menerangkan kenaikan level PPKM Jabodetabek, Senin, 4 Juli 2022.-Kementerian Dalam Negeri-
Adapun untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
8. Kegiatan di Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
9. Kegiatan Transportasi Umum & Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (Salman Muhiddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: