Ini Penyebab Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 , Tengok Aturan Lengkapnya

Ini Penyebab Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 , Tengok Aturan Lengkapnya

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrial ZA, saat menerangkan kenaikan level PPKM Jabodetabek, Senin, 4 Juli 2022.-Kementerian Dalam Negeri-

5. Kegiatan Mal, Restoran & Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Khusus bioskop, tetap diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Sementara khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi restoran/rumah makan dengan jam operasional malam diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

 

6. Kegiatan Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen

 

7. Kegiatan di Area Umum & Seni Budaya

Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan skrining.

Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: