Hari Pertama Gantikan Risma sebagai Mensos, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Hari Pertama Gantikan Risma sebagai Mensos, Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy merangkap jabatan sebagai Mensos sementara untuk menggantikan Tri Rismaharini yang melaksanaka ibadah haji.-Kemenko PMK-Kemenko PMK

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mencabut izin ACT di hari pertamanya bekerja sebagai Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim. Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai pengganti sementara Mensos Tri Rismaharini yang melaksanakan ibadah haji sejak hari ini, 6 Juli 2022.

"(Sejak) 6 Juli (Muhadjir jadi Mensos Ad Interim). Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat. Muhadjir merangkap jabatan hingga Risma pulang ke tanah air. 

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu langsung dihadapkan dengan kasus penyelewengan anggaran donasi Aksi Tanggap Cepat (ACT) yang menjadi atensi nasional. Ia mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik ACT melalui Surat Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022.

ACT dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Total sumbangan yang bisa diambil tak boleh melebihi 10 persen. Dalam konferensi pers,  ACT menyatakan telah mengambil 13,7 persen dari total donasi. 


Penyerahan bantuan ACT ke korban bencana tanah longsor di Bogor, Mei 2022 lalu.-ACT-

 

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Presiden ACT Ibnu Khajar menegaskan bahwa tak ada aturan yang dilanggar saat konferensi Pers di kantor pusat Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.  "ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," ujarnya.

ACT adalah lembaga filantropi terbesar di Indonesia. Pada 2018 hingga 2020 lalu, mereka berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 500 miliar. Nilainya jauh melebihi lembaga lain seperti, Dompet Duafa yang mengumpulkan RP 375 miliar, atau Rumah Zakat, sebesar RP 224 miliar.

Selama ini, dana tersebut disalurkan ke berbagai tempat. Mulai dari bencana alam, pembangunan sekolah, tempat ibadah, hingga wilayah konflik di timur tengah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: