Lima Jurus Pemkab Sidoarjo Tagih Piutang PBB

Lima Jurus Pemkab Sidoarjo Tagih Piutang PBB

Wabub Sidoarjo Subandi menyampaikan ada lima langkah penagihan piutang PBB.-Humas Pemkab Sidoarjo-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pemkab SIDOARJO mendapat pertanyaan dari Fraksi Gerindra. Mengapa piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa nyaris setengah triliun rupiah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan ke Pemerintah daerah sejak UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sejak peralihan itu, seluruh kewenangan hingga piutang pajak beralih ke kabupaten dan kota.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pemkab terus berupaya menagih pajak itu. Dalam tanggapannya di rapat paripurna, Subandi menyebut lima jurus menagih piutang tersebut. “Kami melakukan pemutakhiran tampilan E-SPPT PBB dengan menambahkan informasi piutang,” katanya.

SPPT atau surat tagihan dikirim setiap awal tahun. Selama ini tak ada informasi tentang piutang wajib pajak. Informasi yang tercantum hanya tagihan tahunan. 

Cara kedua adalah penelusuran verifikasi atas objek PBB yang ditangguhkan. Sebab banyak objek pajak yang tidak sesuai dengan alamat tertera.

Pemutihan menjadi cara ketiga. Pemkab bakal menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut hanya perlu membayar tagihan pokok.  “Yang keempat meningkatkan pemberian insentif atas penyampaian SPPT PBB P2 dari Rp 1.500 menjadi Rp 5 ribu,” jelasnya.

Upaya pamungkas yang kelima adalah menggandeng aparat penegak hukum pada wajib pajak yang bandel. Cara ini lumrah dilakukan pemda. Yakni, menggandeng kejaksaan negeri untuk mendorong penagihan pajak. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: