Pengurus PSMTI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Pengurus PSMTI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

KETUA UMUM PSMTI Wilianto Tanta (dua dari kiri) menerima buku Sejarah PSMTI di sela-sela acara Pelantikan Pengurus Pusat PSMTI di Hotel Intercontinentao, Pondok Indah, Jakarta, 6 Juli 2022. -Ragil Putri Irmalia-Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menjalani periode baru. Pengurus PSMTI masa bakti 2022-2026 secara resmi dilantik di Hotel Intercontinental, Pondok Indah Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Salah seorang yang dilantik adalah Chief Financial Officer Harian Disway Annie Wong. 

Ketua Umum PSMTI Pusat Wilianto Tanta menargetkan dalam kepengurusannya ini PSMTI bisa memenuhi pengurus daerah di 34 provinsi di Indonesia. PSMTI didikan pada 28 September 1998 lalu dan saat ini tersebar di 31 provinsi dan 300 kota/kabupaten seluruh Indonesia.

Wilianto juga berupaya mendorong putra dan putri terbaik dari Tionghoa untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan Indonesia. “Tidak hanya sebagai pengusaha. Mereka bisa masuk dalam jajaran TNI/Polri, aparatur negara, DPR, wali kota, gubernur, bahkan menteri. Kami mencoba menyarankan agar ada pemerataan,” jelas pria kelahiran 30 Juni 1963 itu.

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta: Shu Shi Nan Zhe

PSMTI sendiri merupakan organisasi yang bersifat sosial, budaya, dan kemasyarakatan sebagai wadah komunikasi. Mereka berinteraksi dan menyerap aspirasi dari suku Tionghoa di Indonesia dengan apparat negara, instansi pemerintah, dan komponen masyarakat lainnya.

Wilianto melihat tantangan ke depan makin besar. Untuk itu dibutuhkan kekompakan untuk membangun Indonesia. Pihaknya terus mendukung kebijakan pemerintah untuk memajukan Indonesia.

“Kami beri kesempatan seluruh generasi untuk mengabdi dan berkarya untuk masyarakat. Kegiatan yang akan dilakukan bisa seperti melayani masyarakat dan kami dari PSMTI juga tetap menjaga keharmonisan sesama masyarakat,” imbuh Wilianto.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina PSMTI Murdaya Poo berharap acara ini bisa makin menyatukan suku Tionghoa dengan masyarakat Indonesia. Adanya Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 dan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis membuat langkah itu bisa semakin maju.

“Yang perlu diperhatikan saat ini tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi lagi karena hal itu menimbulkan perpecahan. Selama dilahirkan di Indonesia dan tidak menolak kewarganegaraan Indonesia, kita punya hak dan kewajiban yang sama sebagai WNI,” ujar Murdaya dalam sambutannya. (Ragil Putri Irmalia)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: