Kapan Libur Idul Adha? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

Kapan Libur Idul Adha? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

Sapi ternak di wilayah Kecamatan Tanjunhsari, Kabupaten Sumedang dalam kondisi sehat. Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022. -(Yanuar/Jabar Ekspres)-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Libur Idul Adha sudah ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pemerintah memutuskan tanggal merah itu jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Keputusan itu disepakati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim Mahfud MD, Rabu, 6 Juli 2022.

Meski tanggal libur sudah ditetapkan, SKB tersebut tidak  mengubah penetapan Hari Raya Idul Adha 2022. Yakni 10 Juli 2022.

Penetapan Idul Adha dan tanggal merah tahun ini berbeda. Kementerian Agama menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada 10 Juli berdasarkan hasil sidang isbat pekan lalu. Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat (1/7/2022). Jika dihitung, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H akan dilaksanakan pada Minggu, 10 Juli 2022

Penetapan tersebut berbeda dengan Maklumat Muhammadiyah. Mereka menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu 9 Juli. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: