Empat Orang Diamankan karena Korupsi di Bank Pelat Merah

Empat Orang Diamankan karena Korupsi di Bank Pelat Merah

Salah satu tersangka dugaan korupsi pada bank plat merah yang diamankan Kejati Jatim.-humas kejati jawa timur-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim menangkap empat orang dalam kasus korupsi di salah satu bank pelat merah di Kota Batu. Diduga, kredit para tersangka itu macet. Itu untuk modal kerja di PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Kerugian negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, para tersangka itu berinisial F selaku kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, FNS (penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu), JS (direktur PT Adhitama Global Mandiri), dan WP (debitur).

”Keempat tersangka itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejati Jatim,” katanyi, Rabu, 13 Juli 2022. Para pelaku mengajukan kredit dengan mengeklaim tiga proyek dalam tahun anggaran 2020. Padahal, itu bukan pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ketiga tender itu adalah pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Blitar dengan nilai proyek Rp 3 miliar. Kemudian, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang dengan nilai Rp 7 miliar.

Terakhir, pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang dengan nilai Rp 10,2 miliar. ”Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM,” tegasnyi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: