Gugat PN Surabaya, Minta Batalkan Izin Nikah Beda Agama

 Gugat PN Surabaya, Minta Batalkan Izin Nikah Beda Agama

ilustrasi Reza--

Setelah itu, pemberkasan pernikahan mereka dilakukan di Indonesia. ”Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu baru boleh,” tegasnya.

Gugatan itu dilayangkan karena beberapa waktu lalu PN Surabaya memberikan putusan kontroversi. Lembaga itu mengizinkan pernikahan beda agama. Dalam putusan itu, pengadilan minta agar Dispendukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.

Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan tersebut sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka. Namun, selalu ditolak Dispendukcapil Surabaya. Mereka bisa mendaftarkan pernikahan keduanya asalkan ada putusan dari pengadilan.

Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang dua kali.

Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulkan keseluruhan permohonan yang diajukan kedua pemohon. Yakni, Rizal dan Eka. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: