Joki SBMPTN Masuk Bui

Joki SBMPTN Masuk Bui

RILIS pengungkapan kasus joki SBMPTN yang diungkap Polrestabes Surabaya.-Michael Fredy Yacob-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) subpasal 48 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: