Bank Jatim Ladang Korupsi

 Bank Jatim Ladang Korupsi

KEPALA Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo (tengah) memberikan pemaparan terkait kasus korupsi di Bank Jatim, Kamis, 21 Juli 2022.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim selalu menjadi target utama para koruptor. Sebab, proses pengajuan kreditnya terbilang gampang. Tidak serumit bank swasta. Pun, banyak oknum karyawan yang ikut terlibat dalam proses pengkreditan di bank tersebut.

Itu terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. Mulai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pasti ada saja oknum petugas bank yang terlibat. Atau malah pimpinan bank tersebut.

Di periode semester I saja (Januari–Juni 2022), Kejati Jatim menangani sebelas perkara korupsi di bank pelat merah tersebut. Lalu, di Kejari Surabaya di periode yang sama ada tiga kasus. Semuanya adalah penyidikan umum. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budisantoso mengatakan, dua dari sebelas perkara di tingkat penyidikan sudah terselesaikan. Sisanya masih proses. Perkara tersebut merupakan berkas perkara yang dipecah dari tiga kasus korupsi.

Pertama, perkara dugaan korupsi kredit macet modal kerja pola keppres di BPD Cabang Batu. Lalu, dugaan korupsi di BPD Cabang Jember. Terakhir, perkara dugaan korupsi pemberian pembiayaan multiguna BPD Cabang Syariah Sidoarjo.

”Dua perkara tadi sudah proses tahap dua. Atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya dalam paparan capaian kinerja Kejati Jatim semester I 2022 di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kamis, 21 Juli 2022.

Sementara itu, semua kasus korupsi BPD di Surabaya masih masuk tahap penyidikan. Namun, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, di hari yang sama, pihaknya telah menerima pengembalian sejumlah uang dari kasus korupsi yang dilakukan Putu Harry Sasmita.

Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim menilai terpidana itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Dalam amar putusannya, ia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, pidana denda tersebut diganti dengan kurungan tiga bulan. Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu sebulan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita jaksa. Lalu, dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Tindakan yang dilakukannya itu dinilai telah merugikan negara. Uang tunai yang diberikan ke Kejari Surabaya sebesar Rp 1,3 miliar. Aset bergerak senilai Rp 1,01 miliar dan aset tetap senilai Rp 10,2 miliar. ”Siang tadi itu semua diserahkan. Uang itu langsung kami serahkan ke negara,” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: