Didakwa Tabrak Mati Pengendara Motor, Tukang Sayur Dituntut 10 Bulan

Didakwa Tabrak Mati Pengendara Motor, Tukang Sayur Dituntut 10 Bulan

ESRA Seran, istri terdakwa Antonino Gonzaga, tukang sayur yang disidang karena menabrak mati pengendara motor.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Esra Seran hanya bisa membisu setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diberikan kepada suaminyi, Antonino Gonzaga. JPU Ahmad Muzaki memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman penjara sepuluh bulan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menilai, Antonino telah bersalah. Karena tindakannya, terjadi kecelakaan lalu lintas. Terlebih, kecelakaan itu mengakibatkan Cahyono Budiarto, pengendara motor di belakang terdakwa, meninggal dunia.

Ia meninggal karena dilindas mobil CR-V yang dikemudikan Siska Amanda Amadea. Padahal, saat kejadian, terdakwalah yang ditabrak Cahyono. Bersyukur, terdakwa Antonino tidak terjatuh. Dengan begitu, ia kembali melanjutkan perjalanannya.

”Memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menuntut terdakwa Antonino Gonzaga dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Dikurangi masa tahanan,” kata Muzaki dalam persidangan kemarin.

Mendengar tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa tidak terima. Sebab, dalam kejadian tersebut, kliennya adalah korban. Ia yang ditabrak. Seharusnya, dalam kasus tersebut, pengendara mobillah yang harus bertanggung jawab.

Karena itu, dalam persidangan pekan depan, tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Semua akan dipaparkan di pembelaan tersebut. Termasuk, gambar dari CCTV yang merekam kejadian tersebut.

”Semua bukti yang kami miliki akan kami berikan dalam nota pembelaan nanti. Kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak salah. Karena memang posisi klien saya ada di depan. Klien saya yang ditabrak,” tegas Anandyo Susetyo, penasihat hukum terdakwa.

Menurut mereka, tuntutan itu wajar diberikan jika telah dianggap memenuhi unsur pidana dari dakwaan. Namun, fakta persidangan tidak berbicara seperti itu.  Mulai bukti foto rekaman CCTV, saksi ahli, hingga saksi lainnya tidak sesuai  dengan dakwaan. ”Seharusnya, klien kami ini bebas. Tidak ada tindak pidananya,” ucapnya. 

Kecelakaan maut tersebut terjadi 24 Februari 2022. Ketika itu, terdakwa akan berangkat untuk berjualan sayur. Tiba-tiba ada pengendara motor menabrak Antonino dari belakang.

Pengendara itu jatuh ke sisi kiri. Setelah itu, mobil CR-V menabrak pengendara yang terjatuh tersebut dari belakang. Saat penyelidikan kasus tersebut, menurut penasihat hukum terdakwa, banyak kejanggalan. Sebab, tidak ada saksi lain yang diperiksa selain terdakwa.

Penangkapannya juga tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu. Tak hanya itu, tim penasihat hukum terdakwa juga sempat minta narahubung keluarga korban. Namun, penyidik hingga saat ini seolah menutupi identitas korban. 

Semua proses yang terjadi di kepolisian juga sangat instan. Tanpa prosedur yang jelas. Banyak informasi yang sengaja ditutup-tutupi penyidik. Termasuk rekaman CCTV kecelakaan tersebut. 

Alasan penyidik terus melanjutkan perkara itu adalah terdakwa membiarkan saat insiden tersebut terjadi. Padahal, ia sempat menoleh melihat kondisi korban. Tapi, terus berjalan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: