Enam Orang Terlibat Penjualan BB Satpol PP

Enam Orang Terlibat  Penjualan BB Satpol PP

GUDANG penyimpanan barang bukti milik Satpol PP Surabaya tempat hilangnya sejumlah BB karena dijual.-dok Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Ferry Jocom sudah menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan penetapan tersebut. Ferry telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual barang sitaan.

Namun, ia tidak terima hanya menjalani hukuman itu seorang diri. Rencananya, Ferry melaporkan beberapa orang yang menurutnya terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk pimpinan Ferry. Kini penasihat hukum tersangka sedang mempersiapkan laporan tersebut.

”Ini dalam proses verifikasi data untuk pelaporan. Laporannya nanti (kami lapor, Red) ke kejaksaan. Sebab, institusi yang menangani perkara Pak Ferry adalah kejaksaan. Tidak mungkin klien saya melakukan tindakan itu sendirian,” ujar Abdurrahman Saleh, penasihat hukum tersangka, Senin, 1 Agustus 2022.

Sayang, Saleh enggan menyebutkan siapa saja yang terlibat dan akan dilaporkan ke Kejari Surabaya. Ia hanya menyebut beberapa pihak yang terkait dalam kasus itu. Namun, ia tidak mau sembarangan memberikan laporan. Harus ada bukti hukum yang kuat untuk mendukung laporan tersebut.

”Semua yang dilakukan Pak Ferry itu karena ada perintah. Tapi, kita lihat saja nanti. Kita lengkapi datanya, ada kuitansinya juga. Bukti-bukti semua sudah di tangan kami. Bahkan, ada fotonya siapa yang menerima uang. Pertemuannya di beberapa titik dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.

Saleh hanya memberikan isyarat bahwa orang yang dilaporkan itu adalah orang yang memberikan perintah kepada kliennya. Tentu, perintah tersebut untuk melakukan tindak pidana yang kini menjerat Ferry. ”Ada pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini, tapi belum tersentuh,” ujarnya.

Ia yakin, pihak-pihak yang hendak dilaporkan itu lebih layak dijadikan tersangka ketimbang kliennya. ”Pak Ferry melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah, kan tidak mungkin melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Setidaknya, ada enam orang yang akan dilaporkan. Empat orang disebutnya sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu. Sisanya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait. ”Pak Ferry ini bukan pelaku utama, karena ia tidak menikmati apa pun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Panca mengaku senang dengan rencana laporan tersebut. Apalagi, laporan itu disertai dengan bukti. Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada laporan apa pun terkait kasus penjualan barang sitaan satpol PP itu.

”Kami kan masih penyidikan. Kami masih kembangkan siapa-siapa yang terkait. Tapi, kalau mereka mau membuka, ya alhamdulillah. Jika ada buktinya. Saya bersyukur jika dibantu. Kita akan dalami jika ada informasi apa pun. Sampai saat ini belum ada laporan,” ujarnya.

Penyidik di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya sudah menetapkan Ferry sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi karena menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp 500 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: