Breaking News: 3 Jenderal Diperiksa atas Kasus Brigadir J, Pelanggaran Kode Etik Hingga Pidana

Breaking News: 3 Jenderal  Diperiksa atas Kasus Brigadir J, Pelanggaran Kode Etik Hingga Pidana

JAKARTA, HARIAN DISWAY -Polri mulai merevisi pernyataan resminya. Kasus tewasnya Brigadir J bukan lagi dinyatakan kasus tembak menembak. Kasusnya kini mengarah ke pembunuhan berencana. Sejumlah perwira tinggi Polri diperiksa. Termasuk 3 jenderal.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari tingkat Perwira Tinggi (Pati) hingga Tamtama.

“Ada 25 personel yang akan menjalankan proses pemeriksaan. Ini terkait pelanggaran kode etik. Tentunya ditemukan proses pidana,” jelas Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Terdapat 3 orang jenderal bintang 1, 3 orang komisaris besar (kombes), 3 orang komisaris polisi (Kompol). Sisanya bintara dan tamtama.

Apakah ketiga jenderal ini terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J? Publik diminta menunggu proses pembuktian.

Kapolri akan mengeluarkan TR atau telegram khusus untuk memutasi beberapa perwira di jajarannya yang mengarah pada pelanggaran kode etik. 

“Ini dilakukan agar proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua lebih jelas, Timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyrakat,” janji Kapolri di hadapan wartawan.

Selama ini publik nyaris tidak mengetahui kapan dan di mana istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) Diperiksa oleh pihak Kepolisian. 

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa tiga kali, hingga membuatnya masih terguncang.

Menurut Arman, Putri telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

Pernyataan yang disampaikan Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 mengundang tanya Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie.

Jerry menyebut pemeriksaan yang dilakukan tidak muncul dalam pemberitaan media. Publik baru mengetahui dari pernyataan yang disampaikan Arman Hanis.

“Wah wartawan kebobolan lagi dong. Ini kali kedua ya media luput dari langkah pemeriksaan yang dilakukan Polisi. Pertama soal insiden pada 8 Juli lalu, baru ketahuan setelah jumpa pers tiga hari setelah kejadian,” jelasnya.

Informasi yang terkait dengan pemeriksaan, pemanggilan saksi, gelar perkara, olah tempat kejadian perkara (TKP) sampai pemanggilan saksi-saksi memang tidak dibuka ke publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id