Keterlibatan Ferdy Sambo di Kematian Brigadir J: Kode Etik Dahulu, Pidana Kemudian
Irjen Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J. -Foto dok Ricardo/jpnn-
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Akhirnya eks Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo harus ”ditahan” di Mako Brimob. Perwira bintang dua itu ditempatkan di sel khusus hingga 30 hari ke depan. Sambo masuk daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional dalam penanganan TKP di Duren Tiga.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari mendatang. Itu setelah Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo.
Tindakan itu berdasar ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Status Sambo dan 24 personel lainnya adalah terperiksa.
Dalam Pasal 98 Perpol tersebut, 30 hari adalah waktu terlama yang diatur peraturan tersebut. Artinya, pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo sudah bersanksi maksimal.
Sebelumnya, Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
”(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan. Terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ungkap Dedi.
Status Sambo menjadi terperiksa (pelanggaran kode etik) setelah Itsus Polri memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi menjelaskan Sambo diduga melakukan pelanggaran.
Sebenarnya tanda-tanda Sambo akan diamankan sudah cukup terlihat saat pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap bersiaga di lokasi pemeriksaan. Padahal, yang memeriksa dan yang diperiksa sama-sama anggota polisi. Dari prediksi tingkat kerawanan, pemeriksaan Sambo Sabtu lalu tidak rawan keamanan.
Ternyata terbukti, seusai dimintai keterangan, Sambo langsung diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua. Dikawal ketat dan dibawa dengan kendaraan taktis yang sejak awal terparkir di lokasi.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J, ada dua tim yang bekerja. Yakni, tim khusus (timsus) yang bekerja secara pro justitia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan inspektorat khusus (irsus) yang bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya. Irsus sudah menunjukkan hasil kerjanya.
Tinggal timsus yang belum membuahkan hasil. Tim itulah yang akan mengungkap apakah Sambo melakukan tindakan pidana atau tidak.
Padahal, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pencopotan kamera pengawas oleh Ferdy Sambo sudah bisa dipidanakan. Menurut ia, Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikenai pidana.
”Jadi, pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain,” ujar Mahfud kemarin di Jakarta.
Obstraction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: