Lawan Mafia, Rebut Warisan Tanah Sengketa

 Lawan Mafia, Rebut Warisan Tanah Sengketa

DONNY Damar menunjuk lokasi tanah milik kliennya.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY, sangat banyak korban mafia tanah. Salah satunya Lidya Yusnita Nasution. Dia anak tunggal dari pasangan Bahder Djohan Nasution dan Siti Cholifah. Tanah warisan dari orang tuanyi di Dukuh Menanggal, Surabaya, dirampas orang.

Kejadian tersebut bermula pada Juni 1992. Ketika itu Bahder berniat menjual tanah seluas 19.250 meter persegi. Ia akan menjual kepada The Nicholas, pengusaha asal Jakarta. Saat itu KH Toyib Marthakusuma yang mempertemukan keduanya.

”Saat itu Bahder memang sudah memberikan akta perjanjian jual beli (PJB). Serta surat kuasa kepada The Nicholas. Mungkin waktu itu sudah ada uang muka yang diberikan,” ujar Donny Damar, kuasa nonlitigasi ahli waris Lidya Yusnita Nasution, Jumat, 12 Agustus 2022.

PJB itu dibuat notaris Erly Soehandjoyo. Berdomisili di Jakarta ketika itu. Toyib saat itu menjadi saksi dalam pembuatan PJB. Ternyata pada 1995 Bahder tutup usia. Setahun setelahnya, The Nicholas malah memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut ke Hartono.

Namun, tiba-tiba muncul orang lain lagi yang mengaku staf Nicholas. Djoko Pramono namanya. ”Padahal, tidak ada kuasa ke orang itu. Tapi, Djoko malah yang menjual ke PT Indofood Sukses Makmur Bogasari. Dijual dengan harga Rp 150 ribu per meter,” ungkapnya.

Sayangnya, perusahaan itu tidak bisa balik nama tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 401 tersebut. Sebab, mereka tidak memiliki dasar peralihan. Sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia kala itu. Karena itu, akhirnya perusahaan tersebut kembali menjual tanah tersebut.

Melalui Salim Bahmid, tanah itu dijual kepada Direktur PT Kartika Ceria Tio Sauleyman (Tio Geng Lay). Ketika itu, dibuat akta jual beli (AJB) nomor 126. Diterbitkan pada 2009 melalui notaris Margaretha Dyanawaty.

”Dari perusahaan itu, SHM nomor 401 malah dilepaskan ke negara. Dua bulan setelah Siti meninggal, tepatnya Desember 2015, keluar surat keputusan BPN nomor 759. Surat itu untuk memberikan hak atas tanah tersebut kepada PT Kartika Ceria,” ungkapnya.

Pada 2017, PT Kartika Ceria kembali menjual ke PT Pembangunan Perumahan Surabaya. Menurut Donny, seluruh penjualan itu tidak melibatkan ahli waris. Pun selama Siti hidup, tanah sawah tersebut disewakan kepada petani.

Namun, di sisi lain, Siti ternyata tidak mengenal The Nicholas. Dia hanya mengenal Toyib. Sebab, adik kandungnya menikah dengan anak pertama Toyib. Tapi, semasa hidup, Siti sempat mendapat surat dari Toyib. Itu dikeluarkan pada 4 Juni 1992. Sama dengan pembuatan PJB tersebut.

”Surat itu sangat bertolak belakang dengan PJB. Tanggal keluarnya surat itu sama dengan pembuatan PJB. Padahal, ketika itu Toyib merupakan saksi saat pembuatan PJB tersebut. Siapa yang bermain dalam kasus ini?” tanyanya.

Ia sempat menggugat Nicholas pada 2019. Dalam gugatan itu, ada beberapa yang masuk daftar gugatan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ahli waris menang. Sayang, di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, dia kalah. 

”Kami kasasi. Di Mahkamah Agung (MA) RI, kami juga kalah. Putusan itu menguatkan putusan PT. Di situ, saya berpikir bahwa ada permainan hukum. Padahal, sudah jelas siapa pemilik SHM-nya. Ini luar biasa mafia tanahnya,” terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: