Kecanduan Narkoba, Pemuda Wiyung Menjambret

Kecanduan Narkoba, Pemuda Wiyung Menjambret

KEPALA Polsek Wiyung Kompol Parmiatun merilis tukang jambret yang ketagihan narkoba.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- KECANDUAN narkotika menimbulkan efek yang sangat besar. Tidak hanya kehilangan akal sehat, tetapi juga membuat makin nekat. Termasuk menghalalkan segala cara untuk bisa membeli barang itu. Karena kecanduan dan tidak punya uang, akhirnya merampok adalah jalan keluar paling tepat untuk mendapatkan uang secara cepat.

Itulah yang dilakukan pemuda berinisial HR. Di usia 21 tahun, ia harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap Tim Antibandit (TAB) Polsek Wiyung di Wiyung Sawah Gang 1, Surabaya.

Itu setelah ia menjambret tas milik Putri di Perumahan Taman Pondok Indah (TPI) Blok AX pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Polsek Wiyung Kompol Parmiatun menjelaskan, tersangka sudah sering melakukan tindak pidana tersebut. Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika. Sebelum beraksi, tersangka keliling mencari mangsa secara acak. Tersangka juga melihat situasi sekitar untuk mencari cara kabur seusai beraksi.

Untuk menyulitkan identifikasi, tersangka menutup pelat motor bagian belakang dengan karung beras. Setelah melihat calon korban lengah, tersangka langsung beraksi.

”Saat itu tersangka melihat korban berdiri di samping mobil sambil membawa tas cangklong. Lalu, ditarik dan pergi. Tersangka ini sudah melakukan aksinya di empat tempat,” kata perwira melati satu itu, Rabu, 24 Agustus 2022.

HR pernah beraksi di daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti Wiyung, Perumahan Harvest Wiyung, dan terakhir di TPI Wiyung.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Wiyung Iptu Agus Tri Subagjo menambahkan, setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergegas melakukan gelar perkara. Hasilnya, tersangka dapat diamankan setelah penyelidikan selama dua jam.

”Penyelidikan saya pimpin langsung selama 2 jam. Tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Setelah itu, kami geledah tempatnya dan menemukan berbagai barang hasil kejahatan. Lalu, kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan dan interogasi tersangka, ternyata hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu-sabu pada pengedar berinisial AR, 20, warga Jalan Karangan, Wiyung.

”Hasil pengembangan terhadap HR, kami juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan narkoba. Langsung keduanya kami bawa ke Polsek Wiyung untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dari tangan HR, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, dan dua kartu ATM. Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan dari tangan AR, polisi menyita 5 poket sabu dengan total berat keseluruhan 1,12 gram dan pipet kaca berisi sabu-sabu. AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: