Sanksi Pajak Kini Pakai Acuan Suku Bunga BI

Sanksi Pajak Kini Pakai Acuan Suku Bunga BI

KEPALA Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol (kiri) memandu Sosialisasi UU Ciptaker kluster Perpajakan yang dihadiri Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga (tengah) dan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto di Hotel Westin, Surabaya, 25 -BOY SLAMET-Harian disway-

”Kalau terlewat melaporkan pajak masukan boleh dilaporkan sesuai bukti faktur,” imbuhnya. Termasuk juga jika pajak masukan tersebut ditagih dengan Surat Kelayakan Pengolahan. Maka bisa membayar pokok pajak dan sanksi. Dan pokok pajak tersebut dapat dikreditkan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto juga memaparkan tentang ringkasan pengaturan PPh. Pertama, tentang pembeda subjek pajak dan relaksasi bagi subjek pajak yang berasal luar negeri. Bahwa UU Cipta Kerja mendorong keahlian dan modal masuk ke dalam negeri. 

Dulu, tenaga ahli dari luar negeri akan menjadi subjek pajak dalam negeri jika bekerja lebih dari 183 hari kerja. Sekarang, tenaga ahli tersebut akan terhitung menjadi subjek pajak dalam negeri. Tetapi pajak yang dikenakan hanya penghasilan yang diperoleh di Indonesia selama 4 tahun. 

”Syaratnya, tenaga ahli tersebut harus punya keahlian tertentu dan berlaku sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” katanya. Selain itu, Estu juga menyinggung tentang dividen yang berasal dari dalam negeri diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Asalkan diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak tidak dikenakan PPh di Indonesia. Sehingga harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia. (Mohamad Nur Khotib/Mohamad Noor Andryan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: