Sanksi Pajak Kini Pakai Acuan Suku Bunga BI

Sanksi Pajak Kini Pakai Acuan Suku Bunga BI

KEPALA Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol (kiri) memandu Sosialisasi UU Ciptaker kluster Perpajakan yang dihadiri Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga (tengah) dan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto di Hotel Westin, Surabaya, 25 -BOY SLAMET-Harian disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Aturan tarif sanksi (denda) pajak flat 2 persen kini tak berlaku lagi. Sudah diubah dalam ketentuan UU Cipta Kerja kluster Perpajakan. Yakni harus mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI)

Artinya, jika suku bunga acuan BI naik, maka tarif bunga sanksi pajak pun akan menjadi lebih tinggi. Sebaliknya, jika suku bunga acuan turun, tarif bunga menjadi akan lebih rendah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga pada acara Sosialisasi UU Cipta Kerja kluster Perpajakan di Ballroom Hotel Westin Surabaya, Kamis, 25 Agustus 2022.


HESTU Yoga (kiri) dan Estu Budiarto menjelaskan aturan baru perpajakan.-BOY SLAMET-Harian disway-

Ketetapan itu merupakan hasil kajian penerapan di berbagai negara. Bahkan dikonsultasikan dengan pengusaha dan wajib pajak. ”Agar pola sanksi baru itu bisa diterima. Jadi, enggak flat gitu saja,” ujar Hestu.

Namun, juga dicantumkan ketentuan lain. Yakni mengacu pada gradasi kesalahan. Jika kesalahannya makin banyak dan bertingkat, dipastikan ada kenaikan tarif. Formulasi, suku bunga acuan, ditambah persentase uplift kemudian dibagi 12. 

Uplift itu adalah tingkatan kesalahan. Di antaranya, kurang bayar penundaan SPT Tahunan dikenai uplift sebesar 0 persen. Sementara, pajak atau kurang dibayar akibat salah tulis dan hitung, atau PPh tahun berjalan, akan dikenai uplift 5 persen.

Dan contoh jenis kesalahan ketiga, misalnya, sudah diperiksa tetapi punya niat untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Maka akan dikenai uplift sebesar 10 persen. 

Terakhir, yang paling fatal, yaitu wajib pajak tidak memiliki niat apapun untuk melaporkan pajaknya. Maka akan diberi uplift sebesar 15 persen. “Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi administrasi merupakan substansi penting dalam UU Cipta Kerja yang terkait dengan revisi aturan Kitab Undang-Undang Perpajakan (KUP). Dalam UU Cipta Kerja, pihaknya banyak melakukan moderasi sanksi. 

”Kalau dulu bunga itu flat, salahnya apa saja tetap flat. Telat bayar pajak, pembetulan, kemudian pemeriksaan dan lain-lain bunganya flat,” paparnya. Kini, konstruksinya lebih ideal. Baik bagi wajib pajak dan pengusaha. Penerapan sanksi itu sudah berlaku dan sudah berjalan dengan baik. Ia berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, Hestu juga memaparkan tentang relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Perusahaan Kena Pajak. Di dalam ketentuan lama, saat perusahaan baru dibentuk dan belum menjual produk apa pun maka yang boleh dikreditkan hanyalah pajak masukan atas barang modal. 

Kini sudah berubah. Seluruh pajak masukan boleh dikreditkan termasuk pajak masukan selain modal. Itu menguntungkan bagi para pengusaha untuk memulai investasi.

Jika belum terdaftar dan sudah memiliki pajak masukan, pengkreditan tetap bisa dilakukan. Tetapi dibatasi hanya 80 persen dari pajak keluaran yang harus dipungut. 

Sumber: