Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol Lagi

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol Lagi

Aksi driver ojol pada unjuk rasa-BOY SLAMET-Harian disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Harusnya tarif ojol sudah berubah per 29 Agustus 2022. Nyatanya, kebijakan itu harus diundur lagi untuk kali kedua setelah penundaan 14 Agustus lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan Kepmen Nomor KP 564 Tahun 2022. 

Dalam rilisnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penundaan itu dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat terkini. "Masih dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita, Minggu, 28 Agustus 2022. 

Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Herry Wahyu Nugroho merasa kecewa dengan keputusan itu. "Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi untuk diganti dengan permenhub yang baru," kata Herry, Senin, 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pikirkan Juga Nasib Konsumen Ojol

Meski kenaikan tarif sudah dinanti, aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia. Seharusnya, pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional. 

Sehingga bisa disosialisasikan secara langsung terkait kenaikan tarif ojol itu. Tentu juga mengajak untuk membahas bersama-sama. “Jadi, kenaikan tarif ini bisa diterapkan per wilayah daerah, bukan melalui zonasi,” harap pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara itu. 

Humas PDOI Jatim Daniel Lukas Rorong menambahkan, rencana kenaikan tarif tersebut juga hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan

“Itu yang kami heran. Kenapa tidak sekalian diatur?” sesalnya. Perihal jarak juga dipermasalahkan. Seharusnya, tetap di rentang 0-4 km seperti di aturan sebelumnya. Bukan malah dinaikkan menjadi 0-5 km. 

Ditambah lagi dengan biaya potongan aplikasi yang dirasakan berat oleh seluruh driver online. Tak hanya ojol, tapi juga taksi online. Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Para driver menuntut diturunkan menjadi 10 persen.

Terlepas dari itu semua, Daniel juga menyayangkan rencana kenaikan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online. Itu berpotensi menimbulkan keributan antara ojek online maupun taksi online. “Selisih tarifnya terlalu mepet sekali,” kata Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).


-Rozi Hamdani-Harian Disway-

Para driver ojol Jatim telah menggelar aksi demo pada 24 Agustus lalu. Mereka mengajukan semua tuntutan itu. Hasilnya, Pemprov Jatim bakal mengajak berembug untuk menggodok peraturan gubernur (pergub).

Mereka sedang menunggu undangan itu. Sebab, pemprov minta waktu 30 hari. Ajakan itu pun menjadi semacam harapan. Yakni untuk menemukan titik tengah soal kenaikan tarif dan besaran potongan biaya aplikator.

Apabila tidak ada revisi, semua organisasi driver ojol pun bakal kembali mengajukan gugatan. Itu sikap yang menjadi ancang-ancang mereka. Lalu, bagaimana dengan nasib para konsumen?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: