Gula 30 Ton Digelapkan Sopir
PARA tersangka digiring sebelum dirilis Polda Jatim.-Michael Fredy Yacob-
Dalam pengerjaannya, NA meminta tersangka lain untuk membantu. Mereka adalah SY dan HS. Sementara itu, TJ adalah penadah atau penerima barang tersebut. Juga, menjual gula rafinasi itu. Hal yang sama dilakukan tersangka berinisial JR.
Keesokan harinya, semua nama yang disebutkan itu langsung diamankan polisi. ”Setelah mendapatkan semua pelaku, mereka langsung kami bawa ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Termasuk barang bukti berupa gula dan truk, ikut diamankan,” bebernya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi menyita 8 unit handphone, 72 sak gula rafinasi, 1 unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 21,3 juta. Para pelaku itu diancam dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Masing-masing ancaman penjara selama empat tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: