Sebelas Rumah Dikosongkan demi Rumah Pompa Kandangan
Petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) membantu warga mengangkut barang-barang saat proses pembongkaran rumah di Tambak Osowilangun, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 September 2022.-Julian Romadhon-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- SEBELAS rumah di Kecamatan Asemrowo harus dikosongkan setelah penghuninya kalah gugatan melawan Pemkot Surabaya. Lokasi sebelas rumah tersebut sedianya akan digunakan untuk Rumah Pompa Kandangan yang akan mengantisipasi banjir di kawasan Surabaya Barat.
Pengosongan dilakukan Selasa, 20 September 2022, setelah juru sita PN Surabaya Darmanto Dahlan membacakan keputusan eksekusi lahan. Itu dilakukan setelah pemilik lahan melayangkan gugatan, tetapi kalah di pengadilan.
Kasus itu berawal dari surat keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo bernomor 188/127/KPTS/013/2018. SK tersebut berdasar SK Wali Kota Surabaya pada 2015 yang berisi penetapan lahan Rumah Pompa Kandangan.
Akhirnya, warga menggugat, tapi kalah di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sekarang putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Warga yang memiliki surat kepemilikan lahan tersebut akan mendapat kompensasi. Tapi, nominalnya berbeda-beda. Bergantung luas tanahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: