Ini Tiga Polisi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembakan Gas Air Mata

Ini Tiga Polisi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembakan Gas Air Mata

Bonek berkumpul menyampaikan duka sedalam-dalamnya atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Sabtu, 1 Oktober 2022. -Persebaya-Disway.id

MALANG, HARIAN DISWAY - Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan malam ini, Kamis, 6 Oktober 2022. Salah satunya Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

 

Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban itu.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang.

"Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi," tambah Jenderal Sigit.

Tersangka berikutnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris serta Security Officer Arema Suko Sutrisno. 

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. Mereka anggota Brimob Polda Jatim dan Polres Malang.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," lanjut Jenderal Sigit.


Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.-M Ichsan-

Berikutnya ada Kasat Samapta Polres Malang, SDA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. "DSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. "Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Sebelum penetapan tersangka, tim investigasi kepolisian telah memeriksa sebanyak 48 saksi. 31 di antaranya adalah personel Polri.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Ditemukan adanya dugaan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal 359 adalah kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 360 adalah kelalaian yang menyebabkan luka berat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: